JAYAPURA, Redaksipotret.co – Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo menegaskan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diusulkan oleh pihak eksekutif tidak dimaksudkan untuk melarang atau mengkriminalisasi orang yang merokok.
Namun, lebih menekankan pada pengaturan atau pengalihan kegiatan merokok, memproduksi atau mengiklankan rokok di kawasan yang bukan masuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Triwarno mengatakan, salah satu tujuan pembuatan Raperda untuk melindungi hak masyarakat hidup sehat dan bebas dari paparan asap rokok dan bukan menghilangkan hak untuk merokok.
Dia menyampaikan bahwa peningkatan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok yang antara lain, dijabarkan dalam bentuk perlindungan terhadap anak sekolah atau di bawah 18 tahun, serta ibu hamil dari penjualan rokok.
“Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok dengan cara memberikan pendidikan agar tidak merokok di dalam ruangan atau rumah. Sedangkan kewaspadaan terhadap bahaya merokok diwujudkan dengan mengikutsertakan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dari pengaruh rokok,” kata Triwarno.
Mencermati penyampaian pidato pengantar pihak eksekutif yang dibacakan oleh Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo bahwa hal ini sudah melalui kajian akademis dan berdasarkan penelitian, maka Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang selama ini dikategorikan sebagai perokok pasif dengan memberikan kawasan atau tempat khusus bagi perokok aktif.
“Raperda sangat bagus dan benar-benar tidak mengganggu perokok pasif yang selama ini terpapar atau menghirup asap rokok,” ucapnya.
“Secara prinsip Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak melarang seorang untuk merokok dan bukan untuk mendiskriminasikan para perokok. Akan tetapi, hanya mengatur kawasan-kawasan tertentu dari adanya kegiatan merokok dengan harapan meminimalisir adanya perokok pasif dan mencegah perokok pemula,” kata Pj Bupati.
Editor : Syahriah Amir


























































