JAYAPURA, Redaksipotret.co – Pembangunan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Papua, termasuk di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar atau 3T menghadapi berbagai dinamika operasional maupun administratif.
Keberadaan stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU di tingkat kota dan kabupaten yang umumnya berukuran kecil sering kali memicu kemacetan dan mengganggu lalu lintas ketika terjadi antrean panjang.
Untuk mengatasi persoalan keterjangkauan energi tersebut, tahun ini direncanakan adanya penambahan Agen Penyalur Minyak Solar atau APMS dan SPBU reguler, termasuk rencana pengoperasian program BBM Satu Harga di Arso Timur dan Waris yang diharapkan dapat beroperasi dalam waktu dekat.
Hiswana Migas menyatakan kesiapannya untuk terus membangun jaringan penyalur, minat investasi dari para pengusaha sangat bergantung pada kalkulasi keekonomian.
Ketua DPD VIII Hiswana Migas Papua dan Maluku, Ledryk Lekenila atau Ongen mengatakan, banyak calon investor yang berencana membangun SPBU, namun menghadapi kendala administratif yang cukup berat, seperti kewajiban kepemilikan sertifikat tanah, padahal, pengukuran lahan di sebagian besar wilayah 3T belum terselenggara.
“Dalam kondisi ini, peran aktif pemerintah daerah sangat diharapkan untuk membantu mempermudah proses perizinan agar tidak menghambat pemenuhan kebutuhan masyarakat yang kian mendesak,” kata Ongen, Jumat, 4 September 2026.

Ongen mengungkapkan, tantangan nilai keekonomian juga terlihat nyata pada penyaluran BBM di sektor tertentu, seperti SPBN untuk nelayan.
Investasi yang dikeluarkan kerap tidak sebanding dengan alokasi BBM yang relatif kecil, sehingga pengoperasiannya lebih berorientasi pada amanah pelayanan ketimbang keuntungan bisnis.
“Terlebih lagi, konsumsi BBM oleh nelayan sangat dipengaruhi oleh faktor cuaca dan musim melaut. Kemudian, pengawasan penyaluran BBM subsidi di lapangan dilakukan secara ketat,” ujarnya.
Ongen menegaskan bahwa batasan kewenangan mereka hanya sampai area penyalur, kendali dan pengawasan tidak lagi dapat dilakukan setelah konsumen membawa keluar BBM subsidi tersebut dari gerbang SPBU.
Sementara itu, fenomena antrean solar yang marak terjadi di Jayapura dipengaruhi oleh pola konsumsi para pemilik kendaraan yang telah mengantongi barcode resmi.
Kendati pengisian BBM harian merupakan hak konsumen yang sah, namun pihaknya mengimbau agar pembelian dilakukan secara bijak dan disesuaikan dengan jarak tempuh riil kendaraan, bukan berdasarkan kuota maksimal harian. (Syahriah)


























































