JAYAPURA, Redaksipotret.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mulai hari ini, Rabu (6/11/2024) melakukan proses klarifikasi terkait kasus rekaman suara berdurasi 9 menit 36 detik yang diduga milik Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait.
Yofrey Piryamta Kebelen selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Papua mengatakan, pasca pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas Pj Wali Kota Jayapura, Bawaslu kemudian melakukan kajian awal.
“Pada Jumat, 1 November 2024 kami menerima laporan tersebut, dari hasil kajian awal, laporan tersebut perlu dilengkapi oleh Pelapor karena syarat formil sudah terpenuhi, tetapi syarat materil belum terpenuhi sehingga diberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Yofrey dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).
Yofrey menjelaskan, batas akhir Pelapor melengkapi laporannya pada 4 November 2024 atau dua hari sejak diterima pemberitahuan untuk melengkapi laporan dan telah menerima perbaikan laporan tersebut.
“Bawaslu telah melakukan register pada laporan tersebut karena telah memenuhi syarat formil dan materiil. Karena sudah terpenuhi, Kami kemudian melakukan proses selanjutnya yaitu menindaklanjuti laporan tersebut dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran dengan mengundang pelapor, terlapor dan saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan,” jelasnya.
Yofrey menambahkan bahwa Bawaslu akan melakukan mekanisme penanganan pelanggaran atas dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan tersebut dalam waktu tiga hari kalender dan dapat ditambah dua hari kalender waktu untuk meminta keterangan tambahan pelapor, terlapor, dan saksi.
Sebelumnya, masyarakat Papua heboh dengan beredarnya rekaman yang diduga Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait yang mengarahkan camat/lurah untuk mendukung salah satu calon Gubernur Papua pada Pilkada 2024.
Dugaan ini dibuktikan dengan beredarnya rekaman suara berdurasi 9 menit 36 detik, terdengar jelas dalam rekaman itu Pj Walikota meminta camat/lurah untuk membantu salah satu paslon Gubernur Papua. Bahkan jelas terdengar arahan untuk mengeksekusi undangan maupun surat suara sisa di masing-masing Tempat Pengumutan Suara (TPS) di wilayah Kota Jayapura.
Selain itu, suara terdengar juga mengatakan bahwa semua Pj Bupati di Papua, merupakan orang-orangnya salah satu paslon tersebut. Juga semua pengamanan TPS di kota sudah diatur oleh aparat keamanan.
Editor : Syahriah Amir



















































