JAYAPURA, Redaksipotret.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengamankan 11 warga negara asing (WNA) di Pelabuhan Laut Jayapura pada Minggu (9/2/2025).
Mereka terdiri dari 10 warga negara Bangladesh dan 1 warga negara India berinisial LM, SF, HAN, HS, MK, RK, SM, RS, SB dan SA.
Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ronni Fajar Purba menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Kami mendapat informasi adanya orang asing yang menumpangi KM Gunung Dempo. Setelah diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah,” kata Ronni dalam siaran pers, Selasa (18/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, 3 WNA tidak membawa dokumen perjalanan, 2 membawa surat kehilangan dari Polrestabes Surabaya, dan 6 lainnya membawa paspor namun tidak memiliki izin kerja.
Mereka diduga melanggar pasal 113 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta, serta pasal 119 ayat 1 masuk atau berada di wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan/visa yang sah dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Editor : Syahriah Amir






















































