JAYAPURA, Redaksipotret.co – Kepolisian Resor Kota Jayapura membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) beberapa saat usai melakukan aksinya berinisial RW.
Pelaku ditangkap di Jalan Hamadi Pantai, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua pada Jumat, 3 Oktober 2025 bertepatan dengan patroli rutin yang dilakukan pihak Kepolisian.
“Hanya berselang satu jam dari aksinya, Polisi membekuk RW Alias Obet (45) warga Ampera Jayapura di sekitar lokasi kejadian tepatnya di pesisir Pantai Hamadi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gede Ditya dalam keterangan resmi, Sabtu (4/10/2025) seraya menambahkan bahwa pelaku melakukan aksinya terhadap korban seorang pria bernama Heriyanto (48).
“Saat melintas di lokasi ditemukannya korban yang dalam keadaan terkapar akibat dianiaya oleh pelaku, ada masyarakat yang berteriak minta tolong. Anggota kemudian singgah dan mendengarkan peristiwa yang dialami korban,” tambahnya.
Kasat menuturkan, korban ditemukan usai dianiaya oleh dua pelaku yakni RW dan rekannya yang sempat melarikan diri usai menganiaya korban.
“RW yang berlari ke arah pantai kemudian dikejar oleh Polisi hingga akhirnya berhasil dibekuk bersama barang bukti milik korban. Namun barang bukti yang diambil pelaku sebagian ada pada rekan RW yang berhasil kabur,” terang Kompol Dewa.
RW dibekuk bersama barang bukti milik korban berupa uang tunai sebesar Rp5,3 juta dari total keseluruhan Rp13 juta, sepeda motor milik pelaku berupa satu unit Yamaha Mio M3 turut diamankan di lokasi kejadian.
Terhadap rekan pelaku, Kasat bilang, masih dilakukan pengejaran dan identitasnya telah diketahui.
Atas perbuatan kedua pelaku, mereka akan disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal sembilan tahun.
Editor : Redaksi Potret