JAYAPURA, Redaksipotret.co – Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Venue Aeromodeling di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah tahun anggaran 2021 kembali mengalami penundaan.
Sidang yang sedianya digelar Kamis, 20 November 2025 di Pengadilan Tipikor PN Kelas I A Jayapura dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua, kembali ditunda hingga pekan depan. Penundaan ini tercatat sebagai yang kelima kalinya.
Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala (Chang), Herman Koedoeboen, menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap JPU Kejati Papua yang berulang kali menunda jalannya persidangan.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menghormati pengadilan atau contempt of court.
“Tidak wajar penundaan sidang sampai lima kali. Setiap jadwal yang ditetapkan majelis hakim tidak pernah dipersoalkan oleh para pihak. Secara etika dan moral penegakan hukum, jadwal itu harus dihormati,” ujar Herman, dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).
Herman mengungkapkan, penundaan terjadi lantaran adanya mutasi pimpinan kejaksaan di daerah. Namun, menurutnya, mutasi tersebut tidak seharusnya memengaruhi proses peradilan yang sedang berlangsung.
“Mutasi itu tidak mempengaruhi sistem peradilan. Ini justru menunjukkan adanya pengabaian terhadap asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya murah,” tegasnya seraya menyebut tindakan JPU Kejati Papua “terkesan mempermainkan hukum” dan berpotensi menciderai prinsip dasar KUHAP yang mengutamakan kepastian hukum bagi terdakwa.
Penundaan berulang, kata Herman, sangat merugikan para terdakwa, termasuk kliennya Paulus Johanis Kurnala, yang hingga kini masih ditahan di Rutan Abepura.
“Tentu saja klien kami sangat dirugikan. KUHAP menjamin peradilan yang cepat, murah dan sederhana agar terdakwa segera memperoleh kepastian hukum,” ucapnya.
Dia bilang, KUHAP tidak memberikan batasan berapa kali sidang boleh ditunda. Namun, penundaan hingga lima kali dinilainya sudah tidak sejalan dengan semangat peradilan efisien sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Dalam perkara ini, JPU Kejati Papua mendakwa Paulus Johanis Kurnala bersama mantan Kepala Dinas PUPR Mimika, Robert Dominggus Mayaut, serta beberapa pihak lainnya, dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
JPU menuduh adanya kekurangan volume pekerjaan pembangunan Venue Aeromodeling yang seharusnya mencapai 222.477,59 m³, namun realisasinya hanya sekitar 104.470,60 m³. Kekurangan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp31,3 miliar.
Namun, Herman menegaskan bahwa selama persidangan berlangsung, JPU belum mampu menunjukkan alat bukti yang relevan dan substansial.
“Tidak ada satu pun alat bukti yang relevan dengan dakwaan yang diajukan. Ini harus menjadi perhatian serius dalam proses peradilan,” pungkasnya. (Rilis)




















































