JAYAPURA, Redaksipotret.co – Tim Resmob Numbay Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan satu unit handphone merk iPhone 15 warna hitam kepada pemiliknya, pada Rabu, 27 Mei 2026 malam.
Penyerahan barang tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tanggal 22 Juli 2025 yang dibuat oleh korban di SPKT Polresta Jayapura Kota.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Alamsyah Ali menyampaikan bahwa pengembalian barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mengungkap tindak pidana secara profesional.
“Pengembalian barang kepada korban merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis, 28 Mei 2026.
Diketahui, handphone tersebut merupakan milik korban atas nama Siti Nurcahya (23), warga Batu Putih Bawah, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Kasat bilang, akan terus melakukan pendalaman terhadap profil pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian tersebut.
Sementara handphone ditemukan di salah satu konter handphone yang bisa diajak kooperatif untuk mengembalikan barang bukti tersebut.
Siti Nurcahya merasa puas dengan pelayanan Polresta Jayapura Kota melalui satuan reskrim karena yang telah menemukan handphonenya yang hilang.
”Terimakasih kepada jajaran Polresta Jayapura Kota yang telah menemukan kembali handphone saya, semoga kedepansemakin maksimal dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat di Kota Jayapura,” ucap Siti. (Rilis)




















































