JAYAPURA, Redaksipotret.co – Oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura berinisial KH yang saat ini statusnya masih sebagai saksi dalam dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh korban DIA (52) tak memenuhi pemanggilan penyidik Polres Jayapura.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sugarda Trenggoro mengatakan bahwa pemanggilan pertama sudah dilayangkan, namun KH tak memenuhi panggilan tersebut.
“Pemanggilan pertama sudah kami layangkan, tetapi yang bersangkutan belum datang tanpa alasan. Jadi, yang bersangkutan KH ini statusnya masih saksi,” kata Sugarda di Sentani, Rabu (15/11/2023).
Sugarda menjelaskan, akan melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap KH pada pekan depan.
“Kalau pekan ini yang bersangkutan tidak hadir lagi, maka kita akan terbitkan surat pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan sebagai saksi,” jelasnya.
Sebelumnya, dugaan kasus penipuan yang menyeret oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura itu dilaporkan oleh korban DIA (52) yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, kasus dugaan penipuan yang menyeret salah satu oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura berinisial KH telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kapolres menyebut, terkait laporan korban DIA (52) yang dibuat pada Sabtu, 4 November 2023 lalu di SPKT Polres Jayapura tinggal memeriksa beberapa saksi dan memanggil KH sebagai terlapor.
Kapolres pun menjelaskan bahwa surat pemanggilan pertama kepada terlapor telah dilayangkan, namun dijadwal ulang lantaran terlapor masih berada di luar daerah.
“Sementara, pemanggilan kedua akan dilakukan pekan depan,” ujar Kapolres.
Penulis : Muhammad Irfan | Editor : Syahriah Amir



















































