JAYAPURA, Redaksipotret.co – Tokoh pemuda di Kabupaten Jayapura menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait banyaknya alat peraga dari para calon anggota legislatif (Caleg) peserta Pemilu di sejumlah titik lokasi di Kabupaten Jayapura yang mengarah ke alat peraga kampanye (APK) terpasang di luar jadwal tahapan kampanye dan dinilai mencuri start kampanye sebelum 28 November 2023.
Ketua Pemuda Pancamarga (PPM) Kabupaten Jayapura, Nelson Yohosua Ondi mengatakan, melihat perkembangan saat ini, Bawaslu tidak menjalankan aturan secara maksimal.
“Karena kami dapati ada sejumlah Caleg yang sudah mencuri start kampanye dengan memasang baliho alat peraga yang tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan dan mengarah ke APK,” kata Nelson, di Sentani, Sabtu (25/11/2023) malam.
Nelson mengatakan, pemilihan umum (Pemilu) 2024 harus berjalan dengan menjunjung tinggi asas demokrasi.
“Apabila hal-hal seperti ini dari pihak Bawaslu tidak proses secara baik, maka kedepannya berpotensi ada kecolonga. Kami juga melihat ada oknum caleg tertentu yang sudah memasang balihonya di beberapa titik lokasi dan terpampang gambar calegnya beserta nomor urut seperti di Distrik Sentani Timur dan Distrik Waibhu,” ungkapnya.
Nelson yang juga Ketua HIPMI Kabupaten Jayapura ini menuturkan, jika alat peraga yang terpasang tidak sesuai aturan dan berbentuk alat peraga kampanye, maka sudah seharusnya Bawaslu menindaklanjuti caleg yang melakukan hal demikian.
“Apalagi di Bawaslu ada divisi pencegahan, kalau memang ada laporan atau alat bukti yang didapati itu harus diproses secara baik. Karena ada Undang-Undang yang telah mengatur tentang Pemilu, jika itu terbukti melanggar ada ketentuan pidana dan juga ada denda,” ucapnya.
“Hal ini menjadi satu proses efek jera, untuk oknum caleg yang bisa dibilang nakal dengan memasang APK sebelum jadwal masa kampanye dilakukan atau telah melakukan curi start kampanye. Kita harus fair kepada semua caleg, waktu pemasangan alat peraga kampanye itu harus sesuai dengan waktu kampanye yang telah ditetapkan,” sambungnya.
Nelson menegaskan bahwa Bawaslu harus bekerja sesuai tupoksi. Dirinya pun mengaku mencurigai jika ada indikasi curi start kampanye tidak diproses terhadap caleg yang dinilai melanggar aturan.
“Bawaslu itu harus tegas dan bekerja sesuai dengan aturan main. Kalau tidak tegas, ya saya tidak tahu Pemilu nanti akan jadi seperti apa. Kita juga akan terus mengawasi oknum caleg-caleg tertentu itu, jangan kedepannya nanti ada pelanggaran-pelanggaran yang mereka lakukan. Sehingga kami sebagai masyarakat akan melakukan fungsi kontrol secara baik,” ujar Nelson.
Nelson mengatakan, tidak ingin ada kesan pembiaran oleh Bawaslu terkait alat peraga tersebut. Bahkan ia tidak segan-segan melakukan pengajuan laporan dari masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas indikasi pembiaran yang dilakukan oleh Bawaslu.
“Intinya, nanti kita akan mengkaji secara baik. Jika Bawaslu tidak melakukan penindakan dan indikasi itu memenuhi unsur, maka kita bisa melaporkan itu ke DKPP. Karena melakukan pembiaran kesalahan yang dilakukan oleh peserta pemilu. Namun Bawaslu hanya mendiamkan, ini yang bahaya sebenarnya,” imbuh NYO yang juga Alumni Lemhanas ini.
Sementara itu, Astus Puraro salah seorang Tokoh Pemuda Kabupaten Jayapura menyampaikan, kepada calon-calon anggota legislatif yang berasal dari masyarakat Nusantara agar bisa menghargai hak politik dari masyarakat pribumi yang juga maju dalam kontestasi politik saat ini.
“Saya juga meminta kepada masyarakat Nusantara, apalagi kalian juga saudara-saudara saya itu harus berikan hak politik kita sebagai masyarakat putra daerah. Karena kita bicara disini jangan sampai menciderai wawasan kebangsaan dari anak-anak asli negeri ini,” pungkas Astus Puraro yang juga Sekretaris MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Jayapura ini.
Penulis : Muhammad Irfan | Editor : Syahriah Amir



















































