JAYAPURA, Redaksipotret.co – Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Jayapura meminta Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo menindaklanjuti surat Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura dari Klemens Hamo ke Cintiya Rulliani Talantan.
“Surat pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura telah dibahas dalam Rapat Paripurna Pada 20 November lalu dengan agenda pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo dan digantikan oleh Cintiya Rulliani Talantan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura.
“Pj Bupati tidak boleh gamang mengambil sikap, anda punya jajaran salah satunya itu Pemerintahan dan juga Kabag Hukum yang bisa menterjemahkan proses pergantian ketua DPRD,” ujar Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Jayapura, Rasino di Sentani, Selasa (12/12/2023).
Rasino mengatakan, dampak dari tertundanya proses pelantikan Cintiya Rulliani Talantan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura berdampak pada kepentingan rakyat.
“Intinya, pergantian Pimpinan DPRD itu bukan persoalan kode etik. Tetapi, ini perintah dan dari partai terkait, kemudian Klemens Hamo hingga hari ini masih menjadi anggota DPR dan belum di PAW,” jelasnya.
Terkait mekanisme surat pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura itu, Rasino menyampaikan waktunya sudah habis untuk menindaklanjuti surat pergantian tersebut.
“Karena tujuh hari di kabupaten, dan tujuh hari di provinsi. Ketika ini sudah lewat, sekarang apa yang mau ditunggu oleh kami, apakah DPR harus menggunakan hak interpelasi atau hak-hak apa lagi untuk tindaklanjut surat ini,” tegas Rasino.
Sebelumnya, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo merespon banyaknya pernyataan terkait belum dikirimnya surat atau berkas pengusulan pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura dari Klemens Hamo ke Cintiya Rulliani Talantan kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam hal ini (Pj) Gubernur Provinsi Papua.
“Itu surat nanti kita proses. Apalagi opininya terlalu berkembang macam-macam. Saya cuma mengharapkan saling menghormati dan juga saling menghargai posisi masing-masing. Jangan terlalu mengintimidasi, semuanya ada aturannya,” tegas Triwarno.
Penulis : Muhammad Irfan | Editor : Syahriah Amir


























































