JAYAPURA, Redaksipotret.co – PT Arras Protama Sejahtera menggugat pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan RI (Tergugat I) dan Pemprov Papua (Tergugat II) atas wanprestasi dan ganti kerugian pada pengadaan barang peralatan Cabang Olahraga Sepatu Roda pada pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2021 lalu di Pengadilan Negeri Jayapura.
Sebelumnya, gugatan juga ditujukan kepada Ketua Umum PB PON Papua (Tergugat III), Herlina R (Tergugat IV) selaku Pejabat Penanggungjawab Kegiatan dan Ketua Harian PB PON Papua, Yunus Wonda (Tergugat V) yang juga selaku Kuasa Pengelola Anggaran PB PON Papua.
Bahkan, sidang gugatan wanprestasi dan ganti kerugian yang dilayangkan Yulianto selaku kuasa hukum Julita Mada Saragih selaku Direktur PT Arras Protama Sejahtera telah masuk sidang ke-9 pada Senin (8/1/2024).
Sidang kali ini, dengan agenda pembuktian surat tergugat dan pembuktian surat penggugat yang dipimpin Ketua Jajelis Hakim Zaka Talapatty didampingi Hakim Anggota Gracely Novendra Manuhut dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II. Sedangkan, tergugat III, IV dan V tidak hadir.
Dalam persidangan itu, Zaka Talapatty meminta agar tergugat I dan II untuk menyiapkan bukti surat surat pada persidangan yang akan digelar Rabu pekan depan.
Sementara itu, Yulianto mengatakan jika pihaknya menambah tergugat yakni Kementerian Keuangan RI dan Pemprov Papua selaku para pihak yang terlibat dalam PON XX Papua tahun 2021 itu.
“Kami dalam gugatan baru menambahkan Menteri Keuangan dan Pemprov Papua,” kata Yulianto didampingi Verawati Ngamel mengutip pasificpos.com, Kamis (11/1/2024).
Menurutnya, gugatan diajukan berdasarkan pada fakta–fakta dan dasar hukum yakni Penggugat adalah suatu Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pemborong (kontraktor) dan leveransir (supplier) yang telah memiliki pengalaman dalam mengerjakan pekerjaan penyediaan dan pengadaan barang yang telah memenangkan pekerjaan pengadaan kacamata, helmet dan sarung tangan untuk pertandingan Cabang Olahraga Sepatu Roda pada PON XX Tahun 2021 yang diadakan oleh Tergugat III.
“Berdasarkan Surat Tergugat IV Nomor : 132/08/02.03 PPK/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021, Perihal penunjukan Penyedia Barang untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Kacamata, Helmet dan Sarung Tangan Pertandingan Cabang Olahraga Sepatu Roda,” jelas Yulianto.
Yulianto mengatakan, Penggugat telah melakukan pengadaan barang dan telah mengeluarkan biaya yakni 89 buah helmet sebesar Rp452 juta buah kacamata seharga Rp539 juta dan sarung tangan 89 pasang seharga Rp124 juta ditambah pajak totalnya kurang lebih Rp1,2 miliar.
“Barang-barang berupa Kacamata, Helmet dan sarung tangan Cabang Olahraga Sepatu Roda telah diterima oleh Tergugat IV berdasarkan Tanda Terima Barang tertanggal 30 Agustus 2021 sebanyak 9 colly,” ungkapnya..
Lebih lanjut, Penggugat telah melakukan pekerjaan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan yaitu 8 September 2021 sampai 20 September 2021 sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Surat Perjanjian, bahkan jenis barang-barang telah digunakan oleh Para Atlit Cabang Olahraga Sepatu Roda pada pelaksanaan PON XX Papua.
“Sedangkan, kerugian imateriil yang diderita penggugat yakni tidak dapat memanfaatkan dana yang tidak berjalan serta hilang tenaga dan waktu yang nilainya sulit diukur namun dapat diperkirakan sebesar Rp1 miliar. Dengan demikian, total keseluruhan kerugian yang diderita penggugat sebesar Rp2,4 miliar,” jelas Yulianto.
Editor : Syahriah Amir



















































