NABIRE, Redaksipotret.co – Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk membantah telah mengeluarkan kebijakan tentang aktivitas tambang di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah.
“Terkait beredarnya isu-isu tentang kebijakan yang telah dikeluarkan Pemprov Papua Tengah mengenai Blok Wabu itu tidak benar,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah, Frets James Boray melansir pasificpos.com, Senin (15/1/2024).
James Boray menegaskan, masyarakat perlu mengetahui bahwa Blok Wabu merupakan Blok B PT. Freeport Indonesia yang sudah di eksplorasi beberapa puluh tahun silam. Namun, hingga saat ini belum dilakukan operasi produksi oleh perusahaan tambang tersebut.
“Karena PT. Freeport Indonesia harus mengembangkan pertambangan dalamnya (underground), dengan demikian perusahaan tersebut tidak melanjutkan investasinya di Blok Wabu, untuk ditingkatkan menjadi produksi, oleh karena itu telah dikembalikan kepada pemerintah,” jelasnya.
Dia mengharapkan agar masyarakat tidak perlu terprovokasi mengenai isu-isu yang beredar tentang Blok Wabu. James menegaskan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tidak akan pernah menyetujui pembukaan tambang Blok Wabu.
Dia menambahkan bahwa tambang Blok Wabu bisa beroperasi ketika permintaan datang dari masyarakat. Selama masyarakat menolak dilakukannya produksi tambang Blok Wabu, maka pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan kebijakan apapun.
James Boray menambahkan, sebelum dimekarkannya Provinsi Papua Tengah, mantan Gubernur Papua almarhum Lukas Enembe telah menerbitkan surat penghentian sementara proses administrasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Wabu pada tanggal 18 Februari 2022 lalu.
“Permintaan itu disampaikan melalui surat Gubernur Papua nomor 540/2044/SET tertanggal 18 Februari 2022. Artinya sejak Blok Wabu berada di wilayah administrasi Provinsi Papua Tengah pasca pemekaran, tak ada lagi surat atau kebijakan yang dikeluarkan mengenai Blok Wabu,” kata James Boray.
Editor : Syahriah Amir
























































