JAYAPURA, Redaksipotret.co – Ketua Dewan Hakim Hifzhil Qur’an, H. Ayub Fachrudin, menilai penyelenggaraan MTQ tingkat provinsi memiliki dampak besar terhadap tumbuhnya budaya menghafal Al-Qur’an di Tanah Papua.
Cabang Musabaqah Hifzhil Qur’an (MHQ) menjadi salah satu cabang yang diperlombakan pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Papua di Kabupaten Jayapura.
Babak penyisihan kategori Hifzhil 1 Juz dan Tilawah serta Hifzhil 5 Juz dan Tilawah digelar pada Rabu, 15 Juli 2026 di Aula SD YPKP 2 Sentani. Sementara kategori Hifzhil 10 Juz dan 20 Juz dilaksanakan Kamis, 16 Juli 2026 di tempat yang sama.
Rapat Majelis Dewan Hakim untuk menentukan peserta final dijadwalkan pada Kamis malam, sedangkan babak final seluruh kategori Hifzhil akan berlangsung pada Jumat, 17 Juli 2026.
“Pelaksanaan MTQ tingkat provinsi ini menjadi katalisator utama (pemicu kuat) dalam menumbuhkan budaya menghafal Al-Qur’an di Bumi Cenderawasih.
Syiar yang dihasilkan dari perlombaan ini memberikan motivasi psikologis yang besar bagi anak-anak dan orang tua.
Ketika masyarakat melihat perwakilan dari daerahnya tampil memukau di panggung provinsi, hal itu memicu semangat kabupaten dan kota lain untuk mendirikan lebih banyak Rumah Tahfizh, memfasilitasi TPA (Taman Pendidikan Al-Qur’an), dan menghidupkan program magrib mengaji.
MTQ bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan etalase keberhasilan pembinaan yang memancing lahirnya generasi penghafal baru,” demikian dipaparkan Ayub.
Ayub menjelaskan bahwa penilaian pada cabang MHQ mengacu pada pedoman resmi LPTQ dengan tiga aspek utama yang menjadi tolok ukur kemampuan peserta.
Secara umum, penilaian untuk seluruh kategori juz dalam MHQ bertumpu pada tiga bidang utama dengan bobot nilai yang telah ditentukan dalam pedoman resmi LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an), pertama Bidang Tahfizh (Kelancaran Hafalan), aspek dengan bobot nilai terbesar.
Penilaian meliputi kelancaran membaca, kemampuan menyambung ayat, ketepatan menjawab pertanyaan, serta tidak adanya kesalahan fatal seperti tertukar ayat, lupa, atau terhenti lama. Kedua Bidang Tajwid, yaitu menilai ketepatan melafalkan huruf (makharijul huruf), hukum bacaan (seperti ikhfa, idgham, mad), serta kejelasan sifat-sifat huruf.
Ketiga, Bidang Fashahah, menilai kefasihahan dalam cara membaca, ketepatan waqaf (tempat berhenti) dan ibtida’ (tempat memulai kembali bacaan), dan memastikan peserta tidak salah membaca.
Dia menambahkan bahwa terdapat perbedaan komponen penilaian pada masing-masing kategori hafalan.
“Khusus untuk kategori 1 dan 5 juz selain penilaian di atas juga ada penilaian seni keindahan lagu dan suara. Sedangkan untuk 10 dan 20 juz, penilaian murni berfokus pada kekuatan hafalan (tahfizh), tajwid, dan fashahah tanpa penilaian seni lagu,” ucapnya.
Menurut Ayub, objektivitas penilaian menjadi prinsip yang dijaga selama perlombaan melalui pembagian tugas dewan hakim, penggunaan sistem digital, serta penerapan pakta integritas.
Untuk menjamin penilaian yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi, diterapkan beberapa mekanisme ketat. Pemisahan Tugas Penilai: Dewan hakim dibagi menjadi beberapa majelis atau komisi khusus.
Hakim yang menilai kelancaran hafalan berbeda dengan hakim yang menilai tajwid atau fashahah. Masing-masing hakim fokus pada lembar penilaian bidangnya sendiri.
Sistem Penilaian Blind Scoring Digitalisasi dimana penilaian saat ini banyak menggunakan sistem aplikasi digital terintegrasi.
Nilai yang diinput oleh seorang hakim langsung terkunci di sistem pusat dan tidak bisa diubah atau diintervensi oleh hakim lain.
Selain itu juga para dewan hakim diwajibkan mematuhi Pakta Integritas dan Kode Etik, yaitu bertindak jujur, objektif, dan melepaskan ego kedaerahan (tidak membela kabupaten/kota asal).”
Dia mengungkapkan bahwa kualitas peserta MHQ tahun ini menunjukkan peningkatan yang cukup menggembirakan dibandingkan pelaksanaan MTQ sebelumnya.
Kualitas peserta MHQ dari berbagai kabupaten dan kota di Papua pada pelaksanaan MTQ kali ini menunjukkan tren positif yang sangat signifikan.
Jika dahulu dominasi juara kerap berpusat di wilayah kota besar seperti Kota Jayapura atau Kabupaten Jayapura, saat ini sebaran kualitas sudah jauh lebih merata.
Peserta dari daerah-daerah yang secara geografis cukup menantang kini mampu bersaing ketat di kategori 1, 5, bahkan 10 juz.
Hal ini menandakan bahwa standar pengajaran Al-Qur’an di TPQ, rumah-rumah tahfizh, dan pondok pesantren di seluruh pelosok Papua sudah semakin meningkat dan merata.”
Selain menentukan juara, menurutnya dewan hakim juga memiliki tanggung jawab strategis dalam menyiapkan utusan Papua menuju MTQ tingkat nasional.
Dewan hakim bertindak sebagai gerbang penyaring kualitas (quality control), sehingga menghasilkan qori qori terbaik.
Selain memberi nilai, dewan hakim memberikan catatan detail mengenai kelemahan peserta, misalnya nafas yang kurang panjang, atau tajwid yang masih perlu dipoles.
Catatan ini sangat penting bagi LPTQ Provinsi untuk memetakan materi pembinaan intensif (training center) sebelum peserta dikirim ke tingkat nasional.”
Pada kesempatan itu, Ayub juga berharap pembinaan cabang Musabaqah Hifzhil Qur’an terus dilakukan secara sistematis setelah pelaksanaan MTQ XXXI Papua.
“Setelah selesai MTQ XXXI harapan besar bertumpu pada keberlanjutan pembinaan yang sistematis. Program Pasca-Musabaqah yang Berkelanjutan: Para juara tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri,” katanya.
Harus ada program pembinaan terpusat (Training Center) yang berkala, terstruktur, dan melibatkan pelatih nasional agar hafalan mereka semakin matang.
Sinergi Pemerintah Daerah dan Lembaga Keagamaan Diharapkan pemerintah kabupaten dan kota di Papua memberikan dukungan regulasi dan anggaran untuk memfasilitasi kesejahteraan para guru ngaji dan pengajar tahfizh di daerah.
Pemberdayaan Rumah Tahfizh di Daerah Pedalaman Fokus pembinaan ke depan harus lebih merambah ke wilayah-wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) di Papua, agar bakat-bakat terpendam anak-anak Papua dalam menghafal Al-Qur’an dapat ditemukan dan diasah sejak dini.
Majelis Musabaqah Hifzhil Qur’an dipimpin H. Ayub Fachrudin selaku Ketua Majelis yang merangkap anggota bidang fashahah pada kategori tilawah 1 dan 5 juz serta tahfizh pada kategori 1, 5, 10, dan 20 juz.
Dia didampingi Ahmad Resa Pahlefi sebagai penanya tahfizh (sail), H. Muhammad Nur Yahya, Encep Zainuddin, dan Badaruddin pada bidang tajwid, H. Muhamad Arifuddin dan H. Ahmad Damanhuri pada bidang fashahah dan tahfizh, Mashudi, Siti Qamariah Tiflen dan Enob Saeful pada bidang lagu dan fashahah, serta Rajulan Ibrahim, Ariqul Jetson Marsa, dan Patria Lamasai pada bidang suara.
Pelaksanaan musabaqah turut didukung Muh. Habiburrahim Bauw, sebagai sekretaris, Puji Rahayu sebagai panitera, dan Nugroho sebagai petugas teknologi informasi (IT) guna memastikan proses penilaian berlangsung tertib, objektif, dan akurat.(Rilis)























































