JAYAPURA, Redaksipotret.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil menangkap tiga orang berinisial FW (26), MP (45) dan AR (31) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Ketiganya ditangkap bersama barang bukti berupa 60 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening berukuran kecil dengan total berat 64,8 gram. Polisi juga menyita 4 unit handphone serta satu buah tas kecil warna biru.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen mengungkapkan, para tersangka merupakan orang baru di wilayah Jayapura. Satu diantaranya merupakan pengendali peredaran sabu di wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Papua Barat.
“Sebelumnya mereka juga telah mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Manokwari, untuk pengendaliannya langsung dari Makassar oleh salah seorang berinisial A yang saat ini masih menjalani hukuman,” jelas Kapolres saat merilis para tersangka, Senin (29/1/2024).
Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan berawal diamankannya FW di Hawai Sentani pada 23 Januari 2023 lalu. Dari penangkapan tersebut, kemudian tim melakukan pengembangan dan mendapati dua tersangka lainnya berinisial MP dan AR.
“Berdasarkan pengakuan FW, ada barang bukti lainnya yang disimpan di dalam kos-kosan tersangka MP yang berada di wilayah Kota Jayapura, sehingga tim langsung bergerak dan mendapati barang bukti beserta tersangka,” ungkapnya.
Kemudian tim kembali melakukan pengembangan dan mendapati salah seorang tersangka lagi yang juga bandar berinisial AR. “Berdasarkan pengakuan AR, dia yang menyuruh tersangka MP membawa barang haram tersebut dari Makassar menggunakan pesawat terbang untuk diedarkan di Kota dan Kabupaten Jayapura dengan harga jual per paket Rp2,5 juta. Ada 100 paket yang dibawa dari Sulawesi, 40 paket sudah terjual, sisa 60 paket yang kami sita,” jelas Kapolres.
Kapolres mengatakan, ketiga tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Ketiganya terjerat pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Editor : Syahriah Amir



















































