JAYAPURA, Redaksipotret.co – Pemerintah Kabupaten Jayapura melarang konsumsi dan peredaran minuman keras dan sejenisnya selama pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Menyikapi instruksi tersebut, Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, pihak kepolisian siap mendukung instruksi pemerintah daerah tersebut.
“Kita mendukung penuh apa yang menjadi instruksi pemerintah daerah terkait dengan (pelarangan) peredaran dan konsumsi miras. Kami berharap miras bisa ditutup selama pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Kapolres di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (7/2/2024).
Kapolres pun menegaskan siap membackup penertiban peredaran miras oleh Satuan Polisi Pamong Praja, dan berharap baik sebelum dan sesudah pencoblosan tidak ada lagi peredarannya.
“Kita akan melakukan patroli dan sekaligus meningkatkan giat razia, untuk memonitor dan juga mengontrol penjualan atau peredaran miras di Kabupaten Jayapura,” kata Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, sebelum adanya instruksi tersebut, personel Polres Jayapura sudah melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang memproduksi, menjual, mengedarkan dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Instruksi larangan minuman beralkohol yang dikeluarkan Pemkab Jayapura, kata Kapolres, harus didukung seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah tersebut.
“Pemerintah daerah bersama pihak keamanan dan tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh perempuan bersama-sama saling mendukung dalam menegakan instruksi atau kebijakan pelarangan miras di Kabupaten Jayapura selama pelaksanaan Pemilu 2024,” ucapnya.
Kapolres menuturkan bahwa peran dari seluruh masyarakat itu sangat penting dalam menjalankan fungsi sosial, untuk melarang pihak yang memproduksi, menjual, dan juga mengonsumsi minuman beralkohol.
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi menyampaikan bahwa Pemkab Jayapura melarang konsumsi dan juga peredaran minuman beralkohol selama pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.
“Sejak pertemuan dengan tokoh masyarakat dan Polres Jayapura, disitu ada imbauan untuk tidak boleh konsumsi miras, tidak menjual atau melakukan peredaran miras yang oplosan, boplas dan lain sebagainya. Itu dihentikan dan ditiadakan, sehingga kita semua mendukung pemilu yang aman dan damai, serta bermartabat bagi masyarakat di Kabupaten Jayapura,” demikian kata Hana.
Editor : Syahriah Amir




















































