JAYAPURA, Redaksipotret.co – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyinta uang tunai senilai Rp4 milyar diduga hasil korupsi dana PON XX Papua.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Valery Dedy Sawaki mengatakan, penyitaan ini merupakan hasil pengembangan Tim Penyidik pada perkara dugaan tindak pidana korupsi PB PON Papua dari bidang transportasi
“Tim bekerja maksimal dan terus menargetkan penyelamatan kerugian negara pada tahap penyidikan dengan melakukan tindakan baik berupa penyitaan uang tunai maupun harta benda atau aset-aset milik pelaku yang diduga ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi PB PON Papua,” ucap Dedy melansir iNewsJayapura.id, Kamis (5/12/2024).
Hingga saat ini kerugian negara yang berhasil disita oleh Kejati Papua berupa uang tunai dalam dugaan tindak pidana korupsi PB PON XX sebesar Rp14.804.962.030 (14,8 milyar).
“Kami sudah titipkan di kas Negara melalui Bank BNI dan uang ini nantinya sebagai barang bukti,” ujar Dedy sembari menambahkan kasus ini akan disidangkan dalam waktu dekat.
“Perkara ini akan disidangkan, saat ini prosesnya pra penuntutan, dimana kami tim penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Peneliti apabila lengkap segera kami lanjutkan pada tahap penuntutan artinya dilimpahkan untuk disidangkan,” ungkap Dedy.
Terkait perkara kasus dugaan korupsi PB PON XX, Dedy menuturkan telah memeriksa 300 orang saksi.
“Tersangka masih 4 orang, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, nanti kami umumkan,” ujarnya.
Dedy menegaskan, kasus yang ditangani tim tidak ada unsur politisasi, ini murni kasus tindak pidana korupsi. Dia juga menambahkan bahwa tidak memberikan toleransi kepada para oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dirinya meminta apabila ada oknum mengatasnamakan tim Penyidik Pidsus Kejati Papua dengan iming-iming akan membantu meloloskan perkara ini, agar tidak mempercayainya.
“Kalau ada yang mengaku akan memberikan angin segar dalam perkara ini segera laporkan, karena saya ingatkan kami bekerja sesuai koridor dan aturan yang berlaku, siapa yang terlibat kami akan tindak,” tegasnya.
Editor : Syahriah Amir






















































