JAYAPURA, Redaksipotret.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengamankan lima orang warga negara asing (WNA) saat melaksanakan operasi “Jagratara” pengawasan orang asing, Sabtu (4/5/2024).
Operasi dipimpin Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Papua, Alberthus Santani Fenat.
Lima WNA tersebut menempati sebuah rumah di wilayah Pasir II, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua. Kelimanya telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Muhammad Akmal mengatakan, operasi tersebut digelar menindaklanjuti surat Kemenkumham Papua tentang pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing Serentak dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia tahun 2024.

Adapun sasaran operasi yaitu hotel atau resort dan perumahan yang menurut informasi terdapat orang asing.
Akmal mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakkan hukum untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Diketahui bahwa Operasi Pengawasan Jagratara bertujuan untuk memastikan penggunaan izin tinggal WNA digunakan dengan sesuai, sebagian bagian dari pemberian informasi tentang aturan keimigrasian, dan memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran atau takut berbuat pelanggaran.
Editor : Syahriah Amir
























































