JAYAPURA, Redaksipotret.co – Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan penangkapan penjual miras ilegal yang berjualan di pinggir jalan di wilayah Kota Jayapura.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (22/4/2024) pukul 03.00 WIT, Jam 03.00 wit sampai dengan di wilayah Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
“Kami melakukan pemantauan di wilayah Entrop dan menemukan penjual miras ilegal yang sedang melakukan aktifitas jual beli miras ilegal. Anggota kemudian melakukan penangkapan,” kata Irene, Selasa (23/4/2024).
Setelah di lakukan penangkapan terhadap NJ (48) Tim Opsnal kemudian melakukan penyisiran terhadap barang bukti miras ilegal dan ditemukan 160 botol dan kaleng berisi miras ilegal.
AKP Irene menambahkan, ratusan botol miras tersebut terdiri dari jenis minuman anggur (anggur api, kawa kawa, anggur merah gold, anggur merah, anggur api ,javan) sebanyak 17 Botol, Bir Putih Bintang Jumbo 22 kaleng, Bir Putih Bintang 24 kaleng, Bir Putih Bintang 68 Botol, Bir Hitam 4 Botol dan Heineken 25 kaleng.
Editor : Syahriah Amir





















































