JAYAPURA, Redaksipotret.co – Tokoh Perempuan Asal wilayah Grime yang juga salah satu calon Anggota DPRK Kabupaten Jayapura dari daerah pengangkatan (Dapeng) 2 yang dinyatakan tidak lolos di tahapan seleksi tertulis, Ester Elizabeth Yaku, menggugat panitia seleksi (Pansel) DRPK Kabupaten Jayapura ke PTUN. Dirinya juga mempersoalkan proses tahapan seleksi yang dilakukan oleh pansel.
Dalam gugatannya, Ester Yaku meminta agar tahapan seleksi yang dilakukan oleh pansel ini ditinjau kembali. Selain itu, dirinya meminta agar kiranya tahapan seleksi yang sudah masuk kedalam tahapan seleksi wawancara ini dihentikan untuk sementara waktu sambil menunggu keputusan pengadilan atau surat yang akan turun dari PTUN sebagai dasar pemerintah dalam hal ini Pj Gubernur Papua dan Pj Bupati Jayapura menghentikan seluruh tahapan proses seleksi.
Terkait gugatan tersebut, Ester Yaku mengatakan bahwa dirinya resmi mendaftarkan gugatan tahapan seleksi yang dilakukan oleh Pansel DPRK Kabupaten Jayapura ke PTUN Jayapura. Hal itu dibuktikan dengan keluarnya registrasi perkara dengan nomor: 24/G/2024/PTUN.Jayapura.
“Sudah keluar hari ini. Maka itu, saya mengucapkan syukur kepada Tuhan. Alasan ini dilakukan, sebab merupakan fasilitas yang diberikan oleh negara dalam hal apabila seseorang merasa kurang puas dengan suatu keputusan, maka bisa melakukan upaya hukum. Oleh sebab itu, saya menggunakannya dengan melakukan gugatan ke PTUN,” kata Esther Yaku di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (30/10/2024).
Perempuan yang juga salah seorang Tokoh Perempuan di Kabupaten Jayapura ini mengharapkan, dengan adanya gugatan yang didaftarkan ini, maka semua akan transparan dan terbuka. Tentunya, dengan diketahui masyarakat di Kabupaten Jayapura.
“Tak lupa saya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada negara, yang telah menghadirkan kursi pengangkatan dari adat. Sehingga dengan begitu, kursi itu betul-betul menjawab keluhan seluruh masalah yang dihadapi masyarakat adat di kampung-kampung,” ucapnya.
Dia bilang, siapapun yang duduk di kursi anggota DPRK harus betul-betul memberikan jawaban, juga membawa aspirasi serta memberikan perubahan, terlebih kursi pengangkatan yang harus mengawal aspirasi dan implementasi Undang-Undang (UU) Otsus yang dirasakan oleh seluruh masyarakat adat dikampung.
Editor : Syahriah Amir























































