JAYAPURA, Redaksipotret.co – Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Jayapura wajib mempekerjakan tenaga lokal lebih besar dalam dalam pembagian tenaga kerja dengan perbandingan 70 persen asli Papua dan 30 persen untuk non lokal.
Untuk itu, Bupati Jayapura, Yunus Wonda akan mengeluarkan sebuah regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda) yang akan mengatur tentang perluasan kesempatan bagi tenaga kerja lokal. Kewajiban perusahaan merekrut penduduk sekitar sebagai tenaga kerja dan juga Peraturan Bupati Jayapura yang akan dibuat dalam waktu dekat ini.
Dia mengatakan, berdasarkan regulasi yang akan dibuat, setiap perusahaan atau kawasan industri di Kabupaten Jayapura diwajibkan menyerap tenaga kerja lokal sebanyak – banyaknya. Bahkan, selain mendorong pembuatan Perda tentang perekrutan tenaga kerja lokal, ia juga akan membuat peraturan bupati (Perbup) Jayapura.
“Kami harap dengan membuat perda itu, dapat membantu menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Jayapura,” ucapnya, Sabtu (12/4/2025).
Jurnalis : Muhammad Irfan I Editor : Syahriah Amir























































