JAYAPURA, Redaksipotret.co – Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin mengungkapkan bahwa perkembangan penanganan laporan Samuel Fritsko Jenggu di Polda Papua terhambat lantaran belum mendapat keterangan dari pihak terkait.
Diketahui bahwa Samuel Jenggu membuat laporan ke Polda Papua karena Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP, dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP, sudah tidak bisa dia digunakan.
Diduga nomor surat tersebut kini digunakan oleh Calon Wakil Gubernur YB untuk mendaftar ke KPU Papua.
“Berkaitan dengan laporannya di Polda Papua, Samuel Jenggu ada didalam laporan Wakob Kombo sebagai saksi, dia melaporkan dirinya sendiri sebagai korban atas surat keterangan miliknya yang diduga digunakan oleh YB dalam pencalonan Wakil Gubernur Papua,” ujar Patrige melansir Pasificpos.com, Sabtu (9/11/2024).
Menurutnya, Samuel Jenggu merasa menjadi korban karena dua surat keterangan yang awalnya bisa digunakan, kini sudah tidak terdaftar lagi, sementara ia masih memerlukannya untuk mendaftar sebagai calon Anggota DPR Papua lewat jalur pengangkatan. “Dia merasa menjadi korban karena Suketnya hari ini sudah tidak bisa digunakan lagi,” ujarnya.
Patrige mengakui bahwa penanganan kasus tersebut tidak berjalan mulus karena pihak terkait, yaitu Pengadilan Negeri Jayapura yang mengeluarkan surat keterangan kepada Semuel Jenggu dan YB, hingga kini belum memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.
“Sampai hari ini kami masih menunggu Kepala Pengadilan Negeri Jayapura untuk menghadirkan petugas yang bekerja untuk menerbitkan Suket untuk klarifikasi di Polda. Sudah dua kali undangan kami belum dipenuhi,” kata Patrige.
Editor : Syahriah Amir





















































