JAYAPURA, Redaksipotret.co – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Jania Basir meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama proses kasus pengadaan pesawat Cesna dan helikopter Airbus milik Pemkab Mimika.
Permintaan ini disampaikan saat sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jayapura, Papua. Jania Basir sebagai saksi fakta dalam sidang perkara kasus tersebut.
Dalam sidang pokok perkara ini, saksi Jania Basir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perhubungan dicecar berbagai pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Johannes Rettob dan Direktur Utama PT. Asian One, Silvi Herawaty.
“Majelis yang mulia, Saya minta perlindungan LPSK,” kata Jania Basir saat diberikan kesempatan untuk bertanya oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, Selasa (4/7/2023).
Pertanyaan saksi minta perlindungan LPSK langsung dijawab ketua majelis hakim bahwa semua saksi punya hak untuk minta perlindungan dan itu diatur undang-undang.
Dalam sidang tersebut, Jania Basir dicecar pertanyaan terkait pengadaan Pesawat Cesna Caravan dan Helikopter Airbus milik Pemkab Mimika.
“Yang masalah cuma helikopter airbus karena tidak bayar pajak, sementara pesawat cesna caravan tidak,” jelas Jania.
Terkait laporan polisi di Polda Papua, Jania mengaku tidak pernah melaporkan PT. Asian One maupun Johannes Rettob.
“Saya tidak melapor, hanya mendampingi ibu Jenny Usmani yang saat itu menjabat Penjabat Sekda Kabupaten Mimika,” ujarnya.
Sementara, terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty membantah keterangan saksi fakta Jenny Usmani dan Jania Basir.
“Yang mulia, kami bantah semua keterangan dari saksi Jenny Usman dan Jania Basir karena tidak sesuai fakta,” kata Johannes Rettob.
Penulis : Redaksi Potret Editor : Syahriah Amir