JAYAPURA, Redaksipotret.co – Sidang korupsi pengadaan pesawat dan helicopter Kabupaten Mimika dengan terdakwa Jhon Rettob dan Silvi Herawati menghadirkan 13 saksi, salah satunya Jenny Usmany mantan Penjabat Sekda Kabupaten Mimika di Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (4/7/2023).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Thobias Benggiam didampingi dua hakim anggota Andi Mattalata dan Linn Carol Hamadi serta Tim kuasa Hukum kedua terdakwa. Tim Kuasa Hukum kedua terdakwa yakni Iwan Niode, Juhari, Emilia Lawalata.
Kuasa Hukum Johannes Rettob, Iwan Niode mengatakan, usai menerima informasi dari para kepala dinas, saksi Jenny Usmany langsung ke Kantor Bea Cukai dan juga berkoordinasi dengan Bupati Eltinus Omaleng.
“Tapi dia lewati wakil bupati. Padahal wakil bupati juga pemerintah daerah. Orang kedua setelah bupati. Yang paling mengerti proses pengadaan swakelola proyek pesawat ini adalah wakil bupati Johannes Rettob,” jelas Iwan.
Iwan menyebut, hal tersebut menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres dalam proses pemerintahan saat itu.Sengaja dilakukan untuk menjebak kliennya.
“Saksi mengatakan menolak bahwa helikopter dibawa ke Timika dengan alasan belum membayar pajak. Padahal tidak ada bukti surat tersebut. sementara, saksi Jenny di dalam surat tersebut akan menerima pesawat tersebut pada tanggal 15 September 2022. Kedua, saksi kemudian mengatakan ke bea cukai,” ucapnya.
“Saya akan konfrontir dengan bea cukai bahwa pesawat itu bukan milik Pemda. Padahal di dalam perjanjian itu jelas antara Pemda dan Air One,” sambung Iwan.
Iwan pun menegaskan bahwa kesaksian Jenny Usmany hanya berdasarkan orang – orang yang benci kliennya. Sehingga kemudian penyampaian keterangan para saksi tidak obyektif lantaran lebih mendengarkan keterangan dari para kepala dinas yang memang tidak menyukai kliennya saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati.
“Kemudian informasi yang didapat saksi juga setengah – setengah, yang tercermin menyudutkan klien kami,” kata Iwan.
Masih menurut Iwan, dalam perkara ini adalah berdasarkan data supaya tidak ada saling menipu. “Pada akhirnya kan teman – teman bisa lihat dia (saksi Jenni-red) tergagap saat mengatakan ada surat – surat. Saya tanyakan ke jaksa ternyata tidak ada surat. Itu artinya dia menipu,” tegas Iwan.
Iwan Niode mengatakan, jika saksi memberikan kesaksian palsu di persidangan, maka ancaman pidananya selama tujuh tahun penjara.
Penulis : Redaksi Potret Editor : Syahriah Amir