JAYAPURA, Redaksipotret.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura diminta untuk mengkaji pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 53 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di sejumlah wilayah atau distrik di Kabupaten Jayapura sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada KPU Kabupaten Jayapura, Papua.
Demikian disampaikan oleh salah satu Aktivis Pemuda Kabupaten Jayapura, Erool Marwery di Sentani, Rabu (21/2/2024).
“PSU menjadi sebuah koreksi terhadap penyelenggaraan Pemilu, akibat ketidakcermatan penyelenggara dilapangan dalam menjalankan tugasnya. Kondisi ini semestinya tidak terjadi dalam Pemilu serentak tahun 2024, karena telah dipersiapkan sebelumnya,” ucap Erool Marwery selaku Aktivis Pemuda Kabupaten Jayapura.
Dia merinci bahwa ada salah satu TPS yang ditetapkan untuk menggelar PSU harus disertai dengan bukti yang valid berupa foto dan video yang bisa dipertanggungjawabkan dari TPS tersebut.
“Hal itu mungkin sebisanya dilakukan PSU. Kalaupun hanya sebuah laporan atau aduan dari teman-teman di TPS atau dari pihak lain, saya pikir akan membuka ruang baru bagi TPS-TPS lain untuk dilakukan PSU,” ujarnya.
Erool menyampaikan, terkait persoalan PSU, perlu menjadi perhatian secara bersama untuk semua pihak di Kabupaten Jayapura.
Erool menuturkan, persoalan ini menjadi sebuah koreksi secara total kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, lantaran PSU menjadi catatan bagi masyarakat kepada KPU bahwa penyelenggaraan pemilu tidak berjalan dengan baik.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Jayapura telah menerima rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayapura untuk melakukan PSU di 53 TPS. Rekomendasi tersebut telah diserahkan Bawaslu yang dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas saat melakukan pertemuan dengan KPU Kabupaten Jayapura di kantor KPU Kabupaten Jayapura pada Rabu (21/2/2024).
Rekomendasi yang diserahkan untuk pelaksanaan PSU di 53 TPS yang ada di sejumlah distrik yang ada di Kabupaten Jayapura, yaitu, Distrik Sentani, Distrik Waibhu, Distrik Nimboran dan Distrik Nimbokrang.
Editor : Syahriah Amir




























































