JAYAPURA, Redaksipotret.co – Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura, Johny Saman menyampaikan, berdasarkan dengan jadwal dan tahapan yang merujuk PKPU 18 Tahun 2023 tentang laporan awal dana kampanye dalam Pasal 118 Ayat (1) berbunyi bagi partai politik yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye, maka bisa dikenakan sanksi pembatalan untuk tidak mengikuti pemilu sesuai dengan tingkatannya di wilayah tersebut.
Johny Saman menyampaikan, jika peserta pemilu tidak menyampaikan LADK sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan pada 7 Januari 2024, maka bisa saja dikenakan sanksi pembatalan kepada peserta pemilu terhadap setiap tingkatan.
“Kemudian, di Pasal 122 Ayat (1) di Poin A itu lebih menjelaskan terkait dengan mekanisme pemberian sanksi. Bahwa, KPU melakukan klarifikasi kepada partai politik yang akan dikenakan sanksi pembatalan tersebut,” jelasnya di Sentani, Jumat (19/1/2024).
“Lalu di Poin B tentang hasil dari klarifikasi itu, KPU melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan apakah LADK setiap partai politik itu diterima atau ditolak. Terus di Ayat (2) itu, KPU provinsi atau kabupaten/kota membuat keputusan terkait sanksi pembatalan tersebut,” ujar Johny.
Lanjut Johny Saman menyatakan, pemberian sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Jayapura dikenakan terhadap dua (2) partai politik, yaitu Partai Hanura dan Partai Ummat. Karena kedua partai tersebut terlambat melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten Jayapura.
Johny mengatakan, sesuai jadwal terakhir pelaporan LADK jatuh pada tanggal 7 Januari 2024 pada pukul 23.59 WIT.
“Kedua partai itu bukan tidak melaporkan LADK. Memang mereka sudah melaporkan, tetapi lewat dari batas waktu yang telah ditentukan. Ya, soal LADK ini yang sudah masuk di sistem kami hanya 16 parpol sesuai jadwal terakhir atau summit pada pukul 23.59 WIT,” sementara kedua partai tersebut lewat dari pukul 23.59, sehingga mereka tercatat di tanggal 8 Januari 2024. Maka mereka punya LADK tidak masuk dalam sistem pelaporan, karena mereka laporkan LADK sudah lewat dari tanggal 7 Januari 2024,” ucapnya.
“Kami di KPU Kabupaten Jayapura sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 09 Tahun 2024 terkait dengan pemberian sanksi pembatalan. Dengan adanya SK tersebut mereka menyampaikan keberatan ke Bawaslu,” ujarnya.
Dia mengatakan, mengenai persoalan keberatan kedua partai politik itu, pada Jumat, 19 Januari 2024, KPU Kabupaten Jayapura diundang oleh Bawaslu Kabupaten Jayapura untuk mengikuti mediasi terkait dengan pemberian sanksi pembatalan terhadap kedua partai politik tersebut.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas mengatakan bahwa mediasi akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIT.
“Untuk hasil mediasinya nanti kami sampaikan kalau sudah selesai hari ini,” kata Zacharias Rumbewas.
Penulis : Muhammad Irfan | Editor : Syahriah Amir


























































