JAYAPURA, Redaksipotret.co – Pembangunan Hukum melalui konsep Restorative Justice telah digaungkan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jayapura khususnya di Kabupaten Jayapura.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono meresmikan Obhe Heleybhey Wabouw, Kampung Sereh sebagai Rumah Restorative Justice (Rumah Keadilan Restoratif) di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (20/12/2023).
Witono mengatakan, pembentukan rumah keadilan tersebut untuk berfungsi sebagai proses penggunaan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan.
“Rumah ini untuk penanganan pidana umum dengan kasus yang ada kriterianya seperti kerugian yang diderita dan hukumannya tidak lebih dari lima tahun, serta ada perdamaian,” jelas Witono.
Dia menambahkan bahwa perkara tindak pidana yang tidak lebih dari lima tahun hukumannya yang diselesaikan di rumah keadilan ini, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa tidak melanjutkan perkara pidana tersebut.
“Perkara pidana tidak bisa dilanjutkan, karena para tokoh adat maupun tokoh masyarakat termasuk pihak jaksa JPU telah memfasilitasi perdamaian secara kekeluargaan di rumah tersebut,” ucapnya.
“Jadi, fungsi dari Rumah RJ itu adalah harkat dan martabat korban dan tersangka dapat dipulihkan dengan keterlibatan para penegak hukum maupun tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat,” sambung Witono.
Sementara itu, Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kepala Kejati Papua dan jajarannya.
Dia berharap, peresmian Rumah Restorative Justice ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Jayapura.
“Saya juga sampaikan ucapan terima kasih kepada Ondofolo Kampung Sereh, Yanto Eluay yang memberikan rumah adat ini sebagai Rumah Restorative Justice,” ucap Triwarno.
Program pembentukan Rumah Restorative Justice yang diterapkan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jayapura ini mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut diatur tentang penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Pembentukan Rumah Restorative Justice menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana. Di mana, yang menjadi perbedaan pelaksanaan dalam penyelesaian perkara pidana ini adalah pemulihan keadaan dan kembali ke keadaan semula sebelum tindak pidana itu terjadi. Sehingga kehidupan harmonis dilingkungan masyarakat dapat pulih kembali.
Turut hadir pada peresmian tersebut, Ketua Dewan Adat Suku Sentani (DASS) yang juga Ondofolo Kampung Bambar Origenes Kaway, Ondofolo Kampung Babrongko Ramses Wally, unsur Forkompimda Kabupaten Jayapura dan Ketua PGGJ Kabupaten Jayapura Pdt Joop Suebu.
Penulis : Muhammad Irfan | Editor : Syahriah Amir
























































