BIAK NUMFOR, Redaksipotret.co — Komunitas Peduli Keadilan Biak yang juga LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem menanggapi serius kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sesama laki-laki di Biak Numfor, Papua dengan mendatangi Mapolres Biak, mendukung penegakan hukum.
“Ternyata aksi yang kami lakukan itu ditanggapi serius oleh Kapolda, dan kami yang datang ke Polres bersama tokoh agama, adat, perempuan karena ini perbuatan sangat jahat bahkan agama tidak suka, apalagi ini anak dibawah umur,” kata Johan dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
Johan mengatakan, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kapolres, namun HAN tidak mengindahkan. Pelaku dinilai tidak kooperatif dan mengatakan pemanggilan tersebut adalah hoax, oleh karena itu dilakukan penangkapan.
Johan memastikan bahwa proses hukum yang tengah berjalan sudah sesuai koridor dan harus dilakukan.
“Saya kira proses hukum ini kan sudah ada bukti permulaan cukup sehingga ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mapolda Papua. Saya juga mau minta Kapolri tegas karena ini kasus murni tidak ada kepentingan apa-apa,” ucapnya.
“Jangan sampai ada intervensi ketua partai politik tempat pelaku bernaung, karena ini kasus kekerasan seksual adalah kejahatan luarbiasa,’’ kata Johan menambahkan.
Semenrara it, Kabidhumas Polda Papua, Kombes Benny Prabowo mengatakan, pelaku saat ini masih terus diperiksa dan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Dia sudah ditahan selama 20 hari dan penyidik terus melakukan pemeriksaan serta melengkapi pernyataan saksi-saksi saat ini ada 7 saksi,” kata Benny.
Calon Bupati Biak Numfor, Papua, berinisial HAN, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap RR, pada 9 November 2024 lalu.
HAN dilaporkan dengan nomor LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024 tentang tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 6 UU RI no 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Editor : Syahriah Amir






















































