JAYAPURA, Redaksipotret.co – Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025 kepada Walikota, Bupati dan Pimpinan Kuasa Pengguna Anggaran pada satuan kerja atau KPA Satker kementerian dan lembaga lingkup Provinsi Papua.
Penyerahan dilaksanakan secara digital dipusatkan di Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura, Kamis (12/12/2024) secara simbolis sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan APBN 2025 di Provinsi Papua.
Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong berharap, anggaran tersebut dapat digunakan tepat sasaran dan tepat guna yang pada akhirnya dapat dirasakan oleh masyarakat, serta mampu meningkatkan perekonomian.
“Hindari pemborosan untuk kegiatan yang tidak penting. Anggaran digunakan harus langsung menyentuh masyarakat. Yang tak kalah penting hindari penyimpangan,” kata Ramses Limbong.
Penyerahan DIPA dan TKD bersama Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua, Moudy Hermawan. Dia menjelaskan, alokasi Pagu DIPA tahun 2025 Kementerian/Lembaga atau K/L untuk Wilayah Provinsi Papua sebesar Rp7,46 triliun yang tersebar di 331 satker pada 44 K/L.
Moudy bilang, belanja pemerintah pusat diimplementasikan melalui program unggulan 2025, diantaranya melalui program renovasi sekolah, sekolah unggulan terintegrasi, makanan bergizi gratis, pemeriksaan kesehatan gratis, serta program lumbung pangan nasional, daerah dan desa.
Sedangkan Alokasi TKD tahun 2025 untuk Provinsi Papua sebesar Rp11,93 triliun. Porsi terbesar TKD yaitu untuk penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp6,66 triliun dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) senilai Rp2,35 triliun.
“Alokasi TKD tersebut digunakan untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi dan pelayanan yang inklusif, mengendalikan tingkat inflasi daerah, serta mendorong pemerataan ekonomi dan kesejahteraan,” jelas Moudy.
Dia menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya, sinergi kebijakan fiskal serta harmonisasi belanja antar pusat dan daerah dapat terus diperbaiki dan ditingkatkan, mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, penguatan intervensi belanja daerah, hingga evaluasi komprehensif atas outcome dari belanja pemerintah pusat dan daerah.
Seperti tahun sebelumnya, proses penyusunan dan penyelesaian DIPA dan Buku Alokasi TKD tahun anggaran 2025 dilakukan sepenuhnya secara digital. Proses digitalisasi tersebut mampu menyederhanakan proses bisnis pengesahan DIPA dari semula 12 tahap proses manual, menjadi 4 tahap menggunakan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi atau SAKTI.
Penerapan digitalisasi ini merupakan salah satu upaya penjaminan kenirsangkalan sumber daya terkait data dan informasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Editor : Syahriah Amir






















































