JAYAPURA, Redaksipotret.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua merilis catatan kasus kekerasan di wilayah Papua selama semester satu tahun 2025 pada Minggu (15/6/2025).
Dalam rilis tersebut, Komnas HAM mengingatkan Presiden RI Prabowo Subianto agar segera membentuk Tim Penyelesaian Konflik Kekerasan di Tanah Papua sebagai bagian dari langkah konkrit untuk menyelesaikan berbagai kekerasan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengungkapkan, beberapa kasus yang menjadi highlight adalah terkait aktivitas penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya dimana Komnas HAM RI telah menyampaikan sikapnya melalui keterangan pers.
Selain itu, terdapat banyak aduan masyarakat akibat dampak dari kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke.
Pihaknya juga merespons kondisi HAM di Papua sepanjang semester pertama tahun ini. Berikut catatannya :
– Komnas HAM RI Perwakilan Papua menyampaikan duka cita mendalam kepada seluruh keluarga korban yang meninggal dunia dan terluka akibat berbagai rentetan kekerasan yang terus terjadi. Kondisi ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama Pemerintah bahwa siklus kekerasan di Tanah Papua selalu merenggut nyawa manusia dan cenderung meningkat.
– Meminta Pemerintah RI memberikan jaminan keamanan terhadap seluruh warga negara Indonesia yang menetap di wilayah Papua dengan menciptakan situasi keamanan yang kondusif dan tidak menggunakan security approach serta membenahi tata kelola keamanan wilayah dan melakukan pendekatan sosial budaya sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal setempat.
– Meminta para gubernur, bupati/walikota seTanah Papua agar mengambil langkah konkrit melalui program kerja atau kebijakan yang selaras dengan semangat afirmasi untuk memastikan akses pemenuhan hak-hak dasar warga negara dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya termasuk jaminan keamanan.
– Meminta para Kapolda seTanah Papua agar melakukan penegakan hukum secara cepat, tepat dan terukur terhadap para pelaku kekerasan dengan memastikan tindakan anggota dalam upaya penegakan hukum tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel serta menjunjung tinggi nilai-nilai dan prinsip HAM.
– Meminta aparat keamanan dan Kelompok Sipil Bersenjata (TPNPB-OPM) agar menghormati hukum HAM dan hukum humaniter dengan memastikan rasa aman bagi warga sipil secara keseluruan dengan tidak menimbulkan ketakutan, stigmatisasi dan menjadikan warga sipil sebagai sasaran kekerasan bersenjata.
– Mendesak Kelompok Sipil Bersenjata – TPNPB-OPM untuk tidak melakukan tindakan pengrusakan yang mengakibatkan kerusakan harta benda dan terganggunya kondisi keamanan di wilayah Papua.
– Mendesak Pemerintah RI dan kelompok TPNPB-OPM untuk membangun komitmen dalam proses Dialog Kemanusiaan demi terciptanya Papua Tanah Damai.
Editor : Syahriah Amir





















































