JAKARTA, Redaksipotret.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional, dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Data rekening diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, sejak 2020, berdasarkan hasil analisis ataupun hasil pemeriksaan PPATK, terdapat lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana.
“Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, dimana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana,” ungkap Ivan dilansir dari laman ppatk.go.id, Jumat (1/8/2025).
“Yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif atau dormant, dan lebih dari 50.000 rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana illegal,” kata Ivan menambahkan.
PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran.
“Ditemukan juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau,” ucap Ivan.
Dia menegaskan bahwa hal ini didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut.
Ivan menegaskan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi. Langkah yang dilakukan ini sesuai pula dengan Asta Cita Pemerintah dan sesuai pula dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh PPATK.
“Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” pungksasnya.
Editor : Syahriah Amir
























































