JAYAPURA, Redaksipotret.co – Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Bernard Ramandey, mengingatkan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
Menurut Frits, sejumlah regulasi yang mendukung percepatan pembangunan harus diimbangi dengan penghormatan terhadap hak ulayat dan partisipasi masyarakat adat agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun lingkungan.
Dia menyebut terdapat sejumlah kampung adat di Papua Selatan yang mengalami persoalan terkait pemanfaatan ruang akibat masuknya perusahaan skala besar.
“Selain itu, alih fungsi hutan adat dinilai berpotensi memunculkan berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan lingkungan apabila tidak dikelola secara hati-hati,” ujarnya dilansir dari laman Pasificpos.com, Sabtu, 30 Mei 2026.
Komnas HAM Papua mengusulkan agar proyek strategis nasional benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat adat, khususnya pemilik hak ulayat, melalui penciptaan lapangan kerja, penyelesaian konflik agraria, penguatan kapasitas bertani, serta keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari kepemilikan usaha.
Komnas HAM juga merekomendasikan pemerintah untuk membangun mekanisme dialog dan konsultasi yang komprehensif dengan melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP), tokoh adat, perempuan OAP, serta seluruh pemangku kepentingan sejak tahap perencanaan.
Rekomendasi lainnya adalah melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat untuk memperoleh kepastian hukum, mengedepankan pendekatan persuasif dalam pengamanan proyek, serta memperkuat kemitraan ekonomi yang menempatkan Orang Asli Papua sebagai mitra pembangunan yang sejajar.
Menurut Frits, keberhasilan proyek strategis nasional tidak hanya diukur dari capaian investasi dan produksi, tetapi juga dari sejauh mana pembangunan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Tanah Papua. (Redaksi)




















































