MIMIKA, Redaksipotret.co – Proses pengaktifan kembali Wakil Bupati Mimika Johanes Rettob masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA.
Salinan putusan bebas Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Utama PT. Asian One Air, Silvi Herawaty atas dugaan korupsi pengadaan pesawat cesna grand caravan dan helikopter H-125 milik Pemkab Mimika bisa diambil di Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (24/10/2023).
Mengutip pasificpos.com, Humas Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talapatty, mengatakan saat ini majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura masih merapikan putusan bebas yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Selasa (17/10/2023).
Terkait memori kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua, Zaka mengatakan, belum diterima pihaknya lantaran masih menunggu salinan putusan bebas murni Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) masih menunggu salinan putusan bebas murni dari Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura untuk proses pengaktifan kembali Johannes Rettob sebagi Wakil Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Yudia Ramli, mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan putusan bebas murni dari PN Jayapura.
“Kemendagri belum menerima surat pemberitahuan putusan pengadilan,” kata Yudia Ramli lewat pesan singkat.
Penulis : Redaksi Potret Editor : Syahriah Amir


























































