JAYAPURA, Redaksipotret.co – DPRD Kabupaten Jayapura mengusulkan tiga nama sebagai pengganti Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo yang akan berakhir pada Desember 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo mengatakan, ketiga nama tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat.
Usulan tersebut dilakukan DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kemendagri pada tanggal 20 Oktober 2023.
“Sebelum masa jabatan Pj Bupati Jayapura berakhir, kami sudah dapat surat sebulan sebelumnya. Tugas kita secara administrasi hanya membalas surat dari Mendagri atau sesuai permintaan mereka,” kata Klemens melalui sambungan telepon, Senin (30/10/2023).
Klemens menyampaikan, tiga nama yang diusulkan telah disepakati bersama seluruh anggota dan Fraksi DPRD Kabupaten Jayapura.
“Harus tiga nama yang dikirim ke Mendagri. Sesuai dengan rapat yang kami lakukan antara pimpinan dengan Fraksi-fraksi dewan, kita telah sepakati tiga nama, yakni Triwarno Purnomo (Pj Bupati Jayapura saat ini), Yan Yap Ormuseray dan Samuel Siriwa. Usulan nama-nama ini dalam waktu dekat kita sudah kirim ke Mendagri,” ujarnya.
Dia menyebut, ketiga nama calon Pj Bupati Jayapura diusulkan dalam rapat paripurna dan fraksi di dewan yang digelar pada Jumat, 27 Oktober lalu. Mereka ditetapkan berdasarkan hasil pemungutan suara atau voting dari lima fraksi yang hadir.
Salah satu yang diusulkan, yakni Triwarno Purnomo yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Jayapura. Dua lainnya juga merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Yan Yap L. Ormuseray serta Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Semuel Siriwa.
Klemens menambahkan, ketiga nama calon Pj Bupati Jayapura itu paling lambat satu atau dua hari sudah dikirim ke Kemendagri. Pihaknya hanya menunggu ketetapan dari pemerintah pusat.
“Ketiga nama tersebut punya rekam jejak dan raport ASN yang bertugas maupun bekerja di Negara Republik Indonesia yang ada di Papua. Kami tinggal menunggu nama yang diputuskan Kemendagri, karena semua penetapan atau hak prerogatif ada di pemerintah pusat, kami hanya jalankan tugas, serta permintaan dari Mendagri,” jelasnya.
Klemens pun mengungkapkan, dari tiga nama yang diusulkan, tak satupun pejabat yang bertugas di Kabupaten Jayapura lantaran tidak ada pejabat eselon satu di daerah tersebut.
Penulis : Muhammad Irfan | Editor : Syahriah Amir






















































