JAYAPURA, Redaksipotret.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRP) resmi mengesahkan 13 rancangan peraturan daerah provinsi dan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasi/Raperdasus), sekaligus menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Rapedasi/raperdasus tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Non APBD 2023 bersama eksekutif yang digelar di ruang sidang paripurna DPR Papua, Selasa (19/12/2023).
Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, mengatakan, 13 raperda yang disahkan menjadi Perda yaitu Raperdasus tentang Pengawasan Sosial, Raperdasi tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperdasus tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua.
Kemudian, Raperdasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua, Raperdasi tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperdasi Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, Raperdasi tentang Distrik.
Selain itu, Raperdasi tentang Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus, Raperdasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Raperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperdasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Papua Tahun 2023-2043, Raperdasi tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Papua Tahun 2023-2043.
“Selain materi raperdasi dan raperdasus, pada persidangan dewan kali ini juga telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Papua tahun 2024, sebanyak 21 Raperdasi dan Raperdasus prioritas usulan dari Provinsi dan DPR Papua untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perdasi dan Perdasus pada 2024,” jelasnya mengutip pasificpos.com, Jumat (22/12/2023).
Dengan telah ditetapkannya 13 raperdasi/raperdasus tersebut, dewan mengharapkan kepada pihak eksekutif segera ditindaklanjuti untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri guna memperoleh Nomor Register, sehingga segera diundangkan dan diberlakukan sebagai instrumen payung hukum bagi seluruh masyakat Papua.
Penulis : Redaksi Potret | Editor : Syahriah Amir




























































