JAYAPURA, Redaksipotret.co – Partai politik dan para calon anggota legislatif (Caleg) diingatkan agar tidak melakukan kampanye di masa tenang terhitung 11 hingga 13 Februari 2024.
“Merujuk di PKPU nomor 15, alat peraga kampanye sehari sebelumnya harus ditertibkan oleh peserta pemilu. Namun jika tidak ditertibkan, maka akan ditertibkan oleh Satpol PP. Setelah ditertibkan, maka alat peraga kampanye itu tidak bisa dikembalikan lagi. Jadi, waktu yang diberikan itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanyenya masing-masing,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas.
Masa tenang ini, kata Zacharias, peserta Pemilu dilarang menggelar kampanye, mengumpulkan massa dan melakukan aktivitas yang mengajak masyarakat untuk memilih.
“Kita imbau kepada peserta Pemilu, sudah diberi waktu 75 hari untuk kampanye dan dimasa itulah semua ikhtiar untuk menggaet suara dilakukan. Maka di tiga hari masa tenang tinggal berdoa, tidak lagi berkampanye,” ucapnya, di Sentani, Jumat (9/2/2024) malam.
“Jadi, harapan kami (kampanye) tidak dilakukan di masa tenang. Karena sudah ada larangan, dan kami akan tetap memproses itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Editor : Syahriah Amir


























































