JAYAPURA, Redaksipotret.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua telah memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada pemilihan kepala daerah Pemilihan Gubernur dan Wakil untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Hasilnya, terdapat 9 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 7 indikator yang banyak terjadi, dan 10 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 26 indikator, diambil dari sedikitnya 444 kelurahan atau desa di 7 kabupaten dan 1 kota (kecuali Kabupaten Mamberamo Raya dikarenakan kendala jaringan internet) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Yofrey Piryamta Kebelen selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Papua mengatakan, pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari pada 10-15 November 2024.
Berikut haslinya :
9 Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
1) 733 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat
2) 408 TPS yang terdapat Pemilih Disabilitas
3) 377 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK)
4) 308 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb)
5) 265 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak
sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar Lokasi TPS
6) 244 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di Lokasi TPS
7) 243 TPS yang memiliki Riwayat keterlambatan pendistribusian logistic pemungutan
dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu
8) 218 TPS terdapat kendala aliran Listrik di Lokasi TPSn
9) 214 TPS memiliki Riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara
Pemilihan.
7 Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
1) 200 TPS yang terdapat Riwayat terjadi kekerasan di TPS;
2) 195 TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas
3) 158 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik
4) 135 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan Tindakan/kegiatan yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon
5) 132 TPS yang terdapat Riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar Lokasi TPS
6) 131 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon
7) 129 PTPS yang terdapat Riwayat kekurangan dan kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistic pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.
10 Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
1) 100 TPS yang berada dekat Lembaga Pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
2) 90 TPS yang terdapat petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon
3) 82 TPS yang terdapat Riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu
4) 75 TPS yang sulit dijangkau (geografis dan cuaca)
5) 52 TPS yang terdapat Riwayat pemungutan suara ulang (PSU) atau Penghitungan Suara Ulang (PSSU)
6) 50 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (Contoh: banjir, tanah longsor dan gempa)
7) 31 TPS yang terdapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara
8) 27 TPS yang terdapat Riwayat tps yang menggunakan system noken tidak sesuai ketentuan (khusus TPS yang memiliki Riwayat pemungutan suara pemilihan melalui system noken
9) 25 TPS yang terdapat di dekat wilayah kerja (pertambangan dan pabrik)
10) 20 TPS yang merupakan TPS di Lokasi khusus.
Yofrey mengatakan, berdasarkan pemetaan tersebut, Bawaslu merekomendasikan KPU Papua untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS agar melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan.
Kemudian berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
“Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” pungkasnya.
Editor : Syahriah Amir




























































