JAYAPURA, Redaksipotret.co – Keluarga besar Suku Kaigere sebagai pemilik sah hak ulayat tanah adat honongsowalino akan melakukan pemalangan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Jayapura.
Dalam surat pemberitahuan yang diterima Redaksipotret.co, Kamis 14 September 2023, pemalangan dilakukan pada Jumat 15 September 2023 besok.
Lahan yang dijadikan sebagai TPU Kota Jayapura merupakan tanah adat dari Suku Kaigere.
Pemalangan itu dilakukan lantaran tidak ada kejelasan dari Pemerintah Kota Jayapura terkait ganti rugi lahan.
TPU Kota Jayapura itu berlokasi di areal buper Kota Jayapura, Papua dengan luas area 14 hektar. Tanah tersebut dipermasalahkan lantaran ada pihak yang menjual tanah adat mereka kepada Pemerintah Kota Jayapura.
Dalam surat pemberitahuan, keluarga besar Suku Kaigere mempertanyakan legalitas H. Mannang yang menjual tanah adat kepada Pemerintah Kota Jayapura untuk digunakan sebagai TPU.
“Kami dari keluarga besar suku Kaigere tidak pernah memberikan rekomendasi kepada H. Mannang untuk melakukan transaksi dengan pihak Pemkot Jayapura,” demikian bunyi surat pemberitahuan tersebut.
TPU tersebut masih ada tunggakan senilai Rp5 miliar. Hal itu pernah disampaikan Benhur Tomi Mano saat masih menjabat sebagai Wali Kota Jayapura pada 6 Februari 2018.
Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan mengenai sisa pembayaran yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Kota Jayapura.
“Dari hasil rapat keluarga besar Suku Kaigere pada tanggal 12 September 2023 maka kami keluarga besar Suku Kaigere nyatakan bahwa kami MENUTUP PEMAKAMAN UMUM ISLAM DAN KRISTEN pada 15 September 2023 sampai ada kejelasan terkait hak kami sebagai pemilik sah tanah adat yang digunakan sebagai TPU Kota Jayapura,” tulis surat pemberitahuan tersebut.
Surat pemberitahuan itu ditandatangani pada 12 September 2023 oleh 9 orang yang ditujukan kepada Pj Wali Kota Jayapura.
Penulis : Muhammad Rafiq Editor : Syahriah Amir




















































