JAYAPURA, Redaksipotret.co – Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) RI menyikapi perkembangan politik menjelang pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Papua dengan melakukan rapat bersama penyelenggara Pemilu yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU.
Namun rapat yang sedianya digelar pada Jumat (23/8/2024) tersebut batal dilaksanakan lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua tidak hadir, sehingga dijadwalkan ulang.
Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) RI-Provinsi Papua, Alberth Yoku mengatakan, beberapa hal penting akan didiskusikan dalam rapat tersebut.
“Yang paling krusial yang kita tangani adalah terkait anggota legislatif jalur pengangkatan. Disini terjadi kontroversi antara Peraturan KPU dan Undang-Undang Otsus Nomor 2 Tahun 2021 yang mengharuskan adanya keterpilihan 25 persen orang asli Papua (OAP),” jelas Alberth Yoku
Terkait dua peraturan tersebut, BP3OKP Pokja Polhukam, sebut Alberth ingin melakukan sinkronisasi dan mendengar langsung penjelasan dari KPU sehingga tidak terjadi polemik di tengah masyarakat.
“Selain itu, kita juga ingin mengetahui kesiapan KPU bahwa anggota legislatif yang dipilih melalui partai politik apakah akan sama dilakukan dengan jalur pengangkatan,” kata Alberth kepada redaksipotret.co di Sekretariat Badan Pengarah Papua (BPP) di lantai 4 Gedung Keuangan Negara Jayapura.
Hal lainnya yang ingin diketahui oleh BP3OKP adalah soal isu calon tunggal pasca terpecahnya keberpihakan partai politik di pusat dengan membentuk dua kelompok parpol.
Alberth menegaskan bahwa BP3OKP mempunyai tugas mendampingi penyelenggara pemilu dalam menjaga kestabilan pelaksanaan pemilihan umum di Papua.
Editor : Syahriah Amir
























































