MIMIKA, Redaksipotret.co – Bupati Mimika Eltinus Omaleng bakal menghadapi gugatan para aparatur sipil negara (ASN) sebagai akibat dari rolling jabatan yang dilakukannya pada 5 Desember 2023.
Rolling jabatan yang menuai polemik dinilai sebagai tindakan melampaui batas kewenangan sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Penyalahgunaan wewenang diatur dalam pasal 17 Undang-Undang RI nomor 30 thn 2014 tentang Administrasi Negara.
Undang-Undang ini menjadi dasar hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan didalam upaya meningkatkan pemerintahan yang baik (Good Governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Antonius Rahabav selaku Ketua umum Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) mengatakan, dalam sistem roling jabatan seharusnya pertanggung jawaban teknis dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yakni Sekda selaku Ketua Baperjakat dan anggota Kabag Kepegawaian, Kesbangpol, Inspektorat adalah orang yang paling bertanggung jawab secara Hukum ketika ada pengaduan atau keberatan.
“Namun aneh saja. Kabag Kepegawaian dan Sekda saling cuci tangan lalu pertanggung jawaban hukumnya siapa lagi dari sisi Hukum Admnistrasi Negara, ” ujar Antonius.
“Saya mendukung upaya ASN yang jadi korban yang sudah mengadu dan saya mendorong serta mengawal laporan pengaduan tersebut. Saya yakin Ombusman RI akan turun tangan. Namun kriteria Ombusman salah satu harus ada konfirmasi dan keterangan dari pihak Inspektorat Pemkab Mimika dulu sehingga kasus ini bisa optimal ditangani Ombudsman, ” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa amanat Undang Undang administrasi negara, bahwa yang pertama kali menerima pengaduan adalah Inspektorat Mimika yang merupakan anggota Baperjakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang menangani maladministrasi dalam pelayanan publik.
Ombudsman bertugas untuk menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008).
Selama instansi yang bersangkutan ditugaskan untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang seluruh atau sebagian dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, maka pelayanan instansi tersebut menjadi wewenang pengawasan Ombudsman.
“Oleh karena itu, kehadiran Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan,” ucapnya melansir pasificpos.com, Senin (11/12/2023).
Dia mengatakan, pemerintahan dan penyelenggaraan Negara yang baik dapat tercapai apabila asas-asas pemerintahan umum yang baik ditegakkan.
“Maka, jika dikemudian hari kita menjadi korban maladministrsri, jangan pernah takut melapor ke Ombudsman,” kata Antonius.
Penulis : Redaksi Potret | Editor : Syahriah Amir


























































