JAYAPURA, Redaksipotret.co – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, konten dalam akun media sosial (medsos) perusahaan pers mendapat perlindungan.
“Konten yang merupakan karya jurnalistik dalam unggahan akun medsos perusahaan pers dilindungi oleh Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” jelas Ninik dalam kegiatan workshop peliputan Pemilu/Pilkada di Provinsi Papua yang diselenggarakan di Kota Jayapura, Selasa (15/10/2024).
Ninik juga menegaskan bahwa sengketa pemberitaan konten akun medsos perusahaan pers diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.
“Redaksi bertanggung jawab penuh terhadap berita – berita yang didistribusikan di media sosial, termasuk yang dibagikan oleh wartawan lewat media sosial chating seperti whatsapp sepanjang disetujui oleh redaksi,” ucap Ninik.
Dia bilang bahwa jika ada keberatan terkait pemberitaan termasuk yang didistribusikan di media sosial dan dilaporkan ke kepolisian, maka Dewan Pers akan dimintai pendapat terlebih dahulu.
“Kalau substansinya berita, maka penyelesaiannya bukan dengan Undang – Undang ITE walaupun disebarkan di media sosial, tetapi diselesaikan dengan etik. Jadi yang dilihat substansinya, bukan tempat penyebarannya,” ungkapnya.
Kendati demikian, Pers diingatkan agar menghadirkan konten yang menyehatkan publik dan tidak mengandalkan berita dari media sosial.
“Boleh saja sumber berita dari media sosial, tetapi harus ada upaya akurasi berulang, baik konten maupun media lainnya yang dijadikan sumber,” ucap Ninik.
Ninik menambahkan bahwa tiga bias informasi yang kerap muncul dalam pemberitaan. Pertama, misinformasi, yaitu informasi yang tidak benar atau tidak akurat yang disebarkan tanpa ada maksud untuk mengelabui orang yang menerima informasi.
Kedua, disinformasi, yakni informasi yang sengaja dibuat salah dan disebarluaskan untuk mengelabui penerimaanya dan ketiga, malinformasi merupakan informasi yang benar, baik berupa penggalan atau seluruh muatan secara utuh. Namun, informasi ini dikemas sedemikian rupa untuk merugikan atau memojokkan pihak lain.
Ninik mengatakan bahwa prinsip jurnalistik tidak boleh mentakedown (menurunkan) berita termasuk yang didistribusikan di media sosial, kecuali nama anak korban kekerasan seksual demi masa depan anak tersebut, kemudian kasus teroris yang sebelumnya memberikan informasi sebelum ada sumber.
“Setelah ada akurasi dari sumber, maka berita sebelumnya jangan ditakedown, melainkan diindeksasi judulnya saja, tetapi narasinya ditutup sehingga tidak bisa dibaca,” jelas Ninik.
Editor : Syahriah Amir



















































