JAYAPURA, Redaksipotret.co – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, kecurangan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk di Papua berpotensi terjadi.
Ratna mengungkapkan, berkaca pada Pemilu lalu, banyak kecurangan yang terjadi, diantaranya ketidaknetralan ASN, terjadi politik uang, dan ketidaknetralan birokrasi atau penyalahgunaan wewenang.
“Kecurangan tersebut masih berpotensi terjadi pada Pilkada mendatang, maka kita harus melakukan langkah antisipasi lantaran kepentingan daerah terhadap kepemimpinan yang akan terpilih sangat tinggi.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata Ratna, yang harus dilakukan adalah menyiapkan seluruh jaringan masyarakat lantaran pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
“Harus membangun kesadaran bahwa Pilkada milik kita, kepentingan kita melahirkan pemimpin yang kredibel atau memiliki kualifikasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Ratna dalam kegiatan Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetren Media), di Jayapura, Sabtu (27/4/2024).

Ratna pun menjelaskan tujuan DKPP melaksanakan sosialisasi kepada media massa untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan jujur, adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami memilih media sebagai mitra kerja untuk mensosialisasikan pendidikan etika, karena menurut kami media massa saat ini masih berada di posisi yang netral. Penilaian secara objektif terhadap kondisi penyelenggara pemilu di daerah diharapkan tersampaikan, sehingga ada upaya perbaikan dan persiapannya lebih baik untuk menghadapi Pilkada. Kepada media, kami berharap ada ruang khusus terkait pendidikan politik,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Unsur Masyarakat, Hanny Tanamal mengatakan, potensi siklus berulang pelanggaran etik Pemilu dan Pilkada 2024 secara teknis dan praktek pemilu tidak ada yang berbeda antara praktik Pemilu Serentak seperti Pemilu 2019 maupun dengan penyelenggaraan model Pilkada serentak seperti pada Pilkada 2015, 2017, 2018 dan 2020.
“Perbedaannya hanya pada tahapannya berhimpit dan berjalan dalam waktu yang bersamaan pada tahun yang sama, serta basis peraturannya yang berbeda,” ujar Hanny.
Oleh karena itu, sebut Hanny, dari sisi potensi pelanggaran etiknya dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bisa saja tidak jauh berbeda dengan kejadian pelanggaran etik pada pemilu sebelumnya yang kerap berulang.
Menurutnya, memenuhi rasa keadilan publik merupakan persoalan yang fundamental bagi lembaga publik seperti KPU dan Bawaslu. Publik perlu diyakinkan bahwa independensi, netralitas, imparsialitas dan profesionalitas para penyelenggara pemilu benar-benar dijamin dan dikontrol melalui sistem penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan DKPP.
Sebagai informasi, Ngetren Media diikuti 25 jurnalis perwakilan media siber di Jayapura.
Editor : Syahriah Amir


























































