JAKARTA, Redaksipotret.co – Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Josep Wisnu Sigita pada Rabu (29/05/2024) resmi memasukkan mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng ke Lapas Kelas 1 Makassar.
Melansir pasificpos.com, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa Josep Wisnu Sigit selaku jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada Mahkamah Agung RI.
“Terpidana Eltinus Omaleng dimasukkan ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan,” ujar Ali Fikri.
Eltinus Omaleng diketahui sudah membayar denda sebesar Rp200 juta. “Informasi yang kami terima yang bersangkutan telah melunasinya dan KPK segera menyetorkannya ke kas negara,” kata Ali Fikri.
Eltinus Omaleng menjalani penahanan ini setelah Majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung RI menganulir seluruh putusan majelis hakim pada tingkat pertama dan menguatkan analisis tim jaksa KPK dalam surat tuntutannya.
KPK mengapresiasi putusan tersebut yang membuktikan bahwa perbuatan terdakwa Eltinus Omaleng dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, sesuai dengan apa yang dibuktikan dan dituntut tim jaksa KPK dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Upaya kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung RI.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, kasasi tersebut diputus pada Rabu, 24 April 2024.
Hakim Agung yang memutus kasasi tersebut diketuai oleh Surya Jaya dengan anggotanya Hakim Ansori dan Ainal Mardhiah. Sementara Panitera Pengganti yaitu Wendy Pratama Putra.
Kabul demikian Amar putusan kasasi Nomor 523 K/Pid.sus/2024 tanggal 24 April 2024. Majelis Hakim Tingkat Kasasi menilai Eltinus Omaleng terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP junto Pasal 64 Ayat satu ke satu KUHP dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Editor : Syahriah Amir





















































