JAYAPURA, Redaksipotret.co – Sebagai pilar ke-4 dalam demokrasi, media massa dalam pemilihan umum (Pemilu) diharapkan dapat berkolaborasi dengan penyelenggara menghadirkan berita yang aktual bersumber dari informasi yang akurat sehingga tidak melahirkan misinformasi.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam kegiatan workshop peliputan pemilu/pilkada di Provinsi Papua, Selasa (15/10/2024).
Ninik juga menekankan independensi perusahaan pers dan wartawan sangat diperlukan dalam peliputan pemilu, agar seluruh peristiwa dan fakta benar-benar dikembalikan sesuai harapan hati nurani masyarakat di Papua sebagaimana yang telah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1.
“Jika wartawan ada yang menjadi kandidat, pendukung atau tim sukses, sebaiknya mundur sementara dari posisinya, karena Dewan Pers sudah mengeluarkan surat edaran sejak Pilkada 2017 dan 2019, dan terakhir surat edaran nomor 1 tahun 2022,” jelas Ninik.
Ninik juga mengingatkan bahwa yang terpenting harus diwaspadai pada saat Pilkada, media jangan sampai disusupi berita pesanan.
“Pemilik perusahaan pers yang memiliki kecenderungan atau menjadi anggota partai politik untuk tidak ikut campur pada urusan redaksi, terutama tidak melakukan framing atau pemberitaan demi kepentingan kelompok tertentu. Prinsip peliputan yang selalu dipegang bersama adalah imparsialitas atau tidak berpihak kepada kelompok tertentu,” tegasnya.
Dia bilang, boleh saja media massa dibuat untuk mendukung kandidat tertentu, tetapi harus melakukan konferensi pers secara terbuka sehingga masyarakat mengetahui bahwa apapun yang ditulis media tersebut tentang salah satu kandidat yang didukung adalah subjektif, tidak objektif.
Keberimbangan dalam pemberitaan, sebut Ninik, wajib berpegang pada kode etik jurnalistik atau KEJ yang terdiri dari 11 pasal.
“Tetapi prinsipnya dalam 11 pasal ini, beberapa pasal cenderung dilanggar oleh jurnalis diantaranya, tidak berimbang, tidak profesional, tidak menjunjung tinggi moralitas, membuat berita bohong dan fitnah. Oleh karena itu jurnalis selain berpegang pada 11 pasal kode etik, juga mempedomani beberapa peraturan Dewan Pers yang sudah dikeluarkan,” ujarnya.
Editor : Syahriah Amir



















































