JAYAPURA, Redaksipotret.co – Menjelang masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 yang dimulai pada 28 November 2023 mendatang, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo kembali mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas dan juga memelihara prinsip dalam menjalankan roda pemerintahan.
Triwarno menekankan bahwa ASN memiliki pedoman berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2004, yang di dalamnya terdapat sanksi bagi mereka yang melanggar prinsip netralitas, bahkan hingga pemberhentian secara tidak hormat.
“Jika ditemukan ASN yang berbelok dari netralitas, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut ,” ucapnya di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (24/11/2023).
“ASN sudah jelas semua aturannya, harus netral. Netral dalam keberpihakan, netral dalam membuat kebijakan dan juga netral dalam pelayanan,” tambahnya.
Triwarno juga meminta kepada seluruh masyarakat yang menemukan ASN yang tidak netral, dapat dilaporkan langsung ke dirinya agar diberikan sanksi.
“Sehingga kalau ditemukan ada seperti (melakukan foto dengan peserta pemilu) langsung laporkan saja kesaya. Karena kita ada mekanismenya,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa menjaga netralitas ASN merupakan hal yang penting agar pelanggaran tidak terjadi dalam keberlangsungan pemilihan umum nantinya.
Penulis : Muhammad Irfan | Editor : Syahriah Amir



















































