JAYAPURA, Redaksipotret.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi, Manokwari, Papua Barat sebagai bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia.
Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia menjelaskan, pada 1 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) lantaran memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum atau KPMM kurang dari 12 persen.
“Kemudian Cash Ratio atau CR rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat,” kata Fatwa, Selasa (17/12/2024).
Pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
“Sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah. Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” jelasnya.
“Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 141/ADK3/2024 tanggal 1 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Arfak Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak Indonesia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut,” sambungnya.
Fatwa bilang, dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Arfak Indonesia agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Syahriah Amir





















































