JAYAPURA, Redaksipotret.co – Polsek Sentani Kota berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku kasus narkotika jenis ganja beserta sejumlah barang bukti di Jalan Yabaso, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua pada Sabtu (7/12/2024) pukul 07.30 WIT.
Kapolsek Sentani Kota, Kompol Mansur membenarkan adanya penangkapan tersebut. Terduga pelaku diketahui berinisial II berusia 22 tahun, warga Kampung Benjibey, Distrik Sentani. II diamankan bersama barang bukti berupa enam plastik bening berisi ganja senilai Rp1 juta, dua paket besar ganja, satu karung beras berisi ganja, satu karton berisi ganja dalam kemasan minuman ringan, plastik bening ukuran besar, satu unit handphone, satu ikat sayur kangkung sebagai kamuflase barang bukti untuk mengelabui polisi.
Kapolsek menjelaskan, saat petugas menyelidiki lokasi, terduga pelaku ditemukan sedang tidur di sebuah pondok. “Dari interogasi awal, II mengaku membawa ganja dari Kampung Waris, Kabupaten Keerom bersama seorang rekan lainnya berinisial YM. Ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Mimika untuk dijual,” kata Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan telah mengejar YM, namun berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti yang disembunyikan dalam kemasan minuman ringan.
“Kami berhasil mengejar YM, namun ia berhasil melarikan diri, meninggalkan barang bukti berupa ganja yang disembunyikan di dalam karton teh pucuk. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Sentani Kota,” Jelas Kapolsek.
Dari hasil interogasi, II mengaku telah dua kali membeli ganja dari seseorang di Kampung Waris seharga Rp2 juta. Ganja tersebut kemudian dikemas rapi dan disamarkan dengan tumpukan sayur kangkung untuk mempermudah pengiriman ke Timika.
“II beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Jayapura untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi terus memburu YM dan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran ganja di wilayah Sentani,” pungkasnya.
Editor : Syahriah Amir























































