JAYAPURA, Redaksipotret.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja yang terlibat dalam ekosistem program pemenuhan gizi nasional atau Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di wilayah Papua termasuk daerah otonomi baru, BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi pekerja MBG di Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Merauke.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, Sirta Mustakiem mengatakan, terkait jumlah pekerja yang akan dilindungi di wilayah tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi.
“Kita masih berkoordinasi terkait jumlah pekerja yang akan dilindungi lantaran ada sebagian pekerja MBG yang telah mendapatkan perlindungan sosial dari program lainnya seperti Asabri dan Taspen,” ucap Sirta di Jayapura, Rabu (30/4/2025).
Sirta bilang, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi untuk melihat pekerja yang belum terdaftar pada program lainnya.
Para pekerja MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kata Sirta, akan dilindungi program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada segmen informal dengan iuran Rp16.800 per bulan per orang.
Sebelumnya, Danrem 172/PWY Brigjen TNI Dedi Hardono mengungkapkan bahwa sebanyak sembilan titik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) telah beroperasi di wilayah Korem 172/PWY.
Hal ini disampaikan saat menghadiri peluncuran program MBG di SMP Negeri 1 Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Senin (14/4/2025).
Danrem mengatakan, dari sembilan dapur tersebut, tujuh di antaranya berada di Provinsi Papua, yaitu di Kota Jayapura (1 dapur), Kabupaten Jayapura (2 dapur), Kabupaten Sarmi (1 dapur), Kabupaten Biak (1 dapur), dan Kabupaten Kepulauan Yapen (2 dapur).
Sementara di Provinsi Papua Pegunungan, dapur MBG beroperasi di Kabupaten Jayawijaya (1 dapur) dan Kabupaten Yahukimo (1 dapur).
Editor : Syahriah Amir






















































