JAYAPURA, Redaksipotret.co – Polres Jayapura telah menangkap AL alias Arki (22) pelaku pembakaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura pada Jumat (1/9/2023).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen menetapkan AL alias Arki (22) yang berprofesi sebagai Mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa pembakaran kantor Kemenag Kab. Jayapura, Gedung A Kantor Bupati, dan 1 Unit Excavator di Jln. Kemiri Sentani.
AL ditangkap di salah satu indekos yang berada di belakang BTN Ceria Kelurahan Dobonsolo, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua pada 24 November 2023 oleh Tim Gabungan SatReskrim Polres Jayapura dan Polda Papua serta Satgas.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, AL mengakui melakukan pembakaran seorang diri.
“Namun ada kemungkinan keterlibatan orang lain yang sementara masih kami dalami kasusnya,” kata Kapolres saat merilis pelaku di Mapolres Jayapura, Senin (11/12/2023).
Kapolres mengungkapkan, AL merupakan seorang mahasiswa yang terdaftar sejak 2018. Alamat tersangka yang sering berpindah-pindah menambah kompleksitas penyelidikan.
Tersangka juga diketahui memiliki keterlibatan dalam organisasi KNPB Sentani, menjalankan peran sebagai militan KNPB di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
“Pemilihan modus menggunakan media ban untuk pembakaran didasarkan pada sakit hati terhadap kebijakan pemerintah, meskipun tidak dijelaskan apakah pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten,” jelas Kapolres.
Selain kantor Kemenag, AL juga merupakan pelaku pembakaran satu unit eskavator dan percobaan pembakaran gedung A Kantor Bupati Jayapura.
Kapolres mengatakan, AL dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat merilis pelaku, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sugarda Aditya, Kasi Humas Polres Jayapura, IPTU Priyono, Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Jayapura, IPDA I Wayan Dada Yogiyantoro dan Kanit Pidum Sat. Reskrim Polres Jayapura, IPDA Sukarno.
Penulis : Muhammad Irfan | Editor : Syahriah Amir


























































