JAYAPURA, Redaksipotret.co – Pemerintah Provinsi Papua menyerahkan tujuh rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) kepada DPR Papua, pada Selasa, 6 Januari 2026, untuk segera dibahas dalam rapat paripurna DPR Papua yang akan digelar dalam waktu dekat.
Ketujuh raperdasi itu diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen kepada Ketua Bapemperda DPR Papua, Adam Arisoy, didampingi Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long, Wakil Ketua Komisi V DPR Papua, Jayakusuma dan Sekretaris DPR Papua, Juliana Waromi.
Dari tujuh raperdasi tersebut, empat di antaranya sudah mendapatkan fasilitasi dari Kemendagri, empat yakni tentang Perubahan Atas Raperdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperdasi tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Kemudian, Raperdasi tentang Perubahan Atas Perdasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penngadaan Barang/Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua dan Raperdasi tentang Penyelenggaraan Olahraga Penyandang Disabilitas.
Sementara Raperdasi lainnya, yakni tentang Rencana Umum Energi Daerah tahun 2025-2035, Raperdasi tentang Kepemudaan, Raperdasi tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen menjelaskan, keempat raperdasi yang diserahkan ke DPR Papua itu, sudah mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI.
“Sebelumnya, kami bersama DPR Papua pada saat itu kita tetapkan 7 raperdasi, kemudian dikirim ke Kemendagri untuk difasilitasi. Hasilnya adalah 4 raperdasi disetujui, yakni Raperdasi Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah, Pengadaan Barang Jasa bagi Pelaku Usaha OAP dan Penyelenggaraan Olahraga Disabilitas,”ujar Aryoko dilansir dari laman Pasificpos.com, Selasa (6/1/2026).
Dia pun mengakui, ada raperdasi yang mendesak untuk segera ditetapkan oleh DPR Papua, dikarenakan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua pada tahun 2026.
Dimana ada perangkat daerah yang harus beroperasi karena ada perubahan di tahun 2026 menyangkut juga pada pengelolaan anggaran pada organisasi perangkat daerah tersebut.
“Harapan pemerintah, setelah penyerahan raperdasi ini, kemudian langsung diproses oleh pimpinan DPR Papua dan Bapemperda, sehingga dalam waktu tidak terlalu lama dapat ditetapkan menjadi Perdasi, sehingga kita dapat mengoperasionalkan itu di lingkup Pemprov Papua, agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan pada tahun 2026 dan selanjutnya hingga ada perubahan,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bapemperda DPR Papua, Adam Arisoy menuturkan, pihaknya akan menyampaikan pada pimpinan untuk menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna menjadwalkan rapat paripurna non APBD tersebut.
“Ada satu perdasi yang harus segera ditetapkan dalam waktu dekat yakni Raperdasi tentang Perubahan Atas Raperdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, karena ada merger beberapa OPD, sehingga diharapkan segera ditetapkan dalam rapat paripurna non APBD, bersama RPJMD,” ujar Adam Arisoy.
Sementara itu, Sekretaris DPR Papua, Juliana Waromimenambahkan, jika pihaknya akan mengkoordinasikan kepada pimpinan DPR Papua untuk dapat menjadwalkan rapat paripurna, meskipun ditengah kesibukan.
“Sebab, raperdasi ini sangat penting untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi perdasi,” pungkasnya. (Redaksi)



























































