JAYAPURA, Redaksipotret.co – Pengurus Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau Kabupaten Jayapura kembali membantah pernyataan mantan Sekretaris Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura, Hengky Hiskia Jokhu.
Sekretaris Bawas Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura, Rudi Afdiner Saragih menegaskan, proses pelantikan atau pengangkatan pengurus Bawas Perusda Baniyau beberapa waktu lalu oleh Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo sah berdasarkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan merespon klaim Hengky Hiskia Jokhu yang mengatakan dalam proses pelantikan atau pengangkatan Bawas Perusda Baniyau tidak sesuai dengan aturan Mendagri dan nantinya bakal dilaporkan ke Mendagri.
“Kami yang sudah dilantik sebagai Bawas Perusda Baniyau itu tentunya berdasarkan SK Bupati Jayapura dan juga runutan-runutannya, baik itu dari pusat maupun daerah,” ujar Rudi Saragih ketika memberikan keterangan pers di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (8/8/2023).
Rudi Saragih menuturkan, inisiatif untuk pelantikan (pengurus) Bawas Perusda Baniyau dari pimpinan dan pihaknya juga sudah diberikan tugas.
“Sebagaimana dengan aturan Perda sedang melaksanakan tugas dan sekarang sudah pada tahap untuk kita melaporkan kepada Pj Bupati Jayapura. Kami juga lagi menyimpulkan apa yang telah kami dapati dan peroleh dari yang dikerjakan saat ini,” kata Rudi yang juga Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Jayapura ini.
Ia menambahkan, tugas dari Bawas Perusda Baniyau melaksanakan pengawasan dan juga pemeriksaan terhadap jajaran direksi Perusda Baniyau.
Karena itu, semua hal yang pihaknya lihat di dalam kinerja perusahaan daerah ini adalah yang ditemukan secara nyata.
“Kami ini bekerja dan bukan mencari kesibukan atau kesalahan. Ini adalah murni pemikiran dari bapak Pj Bupati, karena memang sudah waktunya dan juga sudah saatnya ada periodesasi di dalam jajaran direksi lalu diawali dengan komisaris atau badan pengawas,” ujarnya.
Dia menambahkan, meski sebagai ASN, namun suatu keharusan bagi dirinya untuk masuk sebagai salah satu pengurus badan pengawas.
“Kami kan tetap berdiskusi sesama pengurus Bawas ini tentang hal tersebut. Ketua dan anggota Bawas ini, kami sangat konstruktif di dalam apa yang nantinya kami laporkan kepada Pj Bupati sebagai pimpinan kami. Akan tetapi, tetap dasar kami dalam laporan itu adalah perbaikan, menghindari kerugian, apalagi kesalahan maladministrasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Hengky Hiskia Jokhu mantan Sekretaris Bawas Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura menyampaikan bahwa proses pelantikan atau pengangkatan Bawas Perusda Baniyau itu tidak sesuai aturan dalam Mendagri. Hengky pun mengancam akan melaporkan hal tersebut ke Mendagri.
Penulis : Muhammad Irfan Editor : Syahriah Amir